Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAHUKUM & KRIMINAL

Diduga Gunakan Bahan Peledak, HMI MPO Mendesak Polda Sultra Segera Memanggil dan Memeriksa Dirut CV. Ilyas Karya Moramo Utara

190
×

Diduga Gunakan Bahan Peledak, HMI MPO Mendesak Polda Sultra Segera Memanggil dan Memeriksa Dirut CV. Ilyas Karya Moramo Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Portalterkini.com – Kendari, Ketua Umum HMI MPO Cabang kabupaten Konawe Selatan, Indra Dapa mendesak Polda Sultra agar segera memeriksa CV Ilyas Karya Moramo Utara karena diduga kuat CV Ilyas Karya Moramo Utara melakukan pertambangan galian C yang tidak sesuai dengan SOP berdasarkan kaidah-kaidah pertambangan.

Menurut Indra Dapa ia mengatakan, berdasarkan dugaannya itu bahwa akses jalan lalu lintas umum perusahaan tambangan galian C yakni CV. Ilyas Karya Moramo Utara menjadikan sebagai jalan houling pertambangan batu.

Example 300x600

“Itu pelanggaran hukum di Sultra ini, sedangkan dalam aturan bahwa jalan lalu lintas umum di peruntukan pelaku usaha kecil dan menengah sedangkan pertambangan tidak termaksud dalam aturan tersebut,” kata Indra Dapa.

Bukam tanpa alasan, Indra dapa selaku ketua umum HMI MPO Cabang Konawe Selatan itu angkat bicara karena adanya keluhan masyarakat Moramo Utara bahwa CV Ilyas Karya Moramo Utara diduga menggunakan jalan umum sebagai jalan houling pertambangan batu, dan itu tentu sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Masyarakat sudah banyak mengeluh terkait CV Ilyas ini yang beraktivitas selama bertahun-tahun yang menggunakan jalan umum,” ucap Ketum HMI MPO itu, Indra Dapa. Minggu, 19/05/2024.

Selain menggunakan jalan umum, Indra Dapa juga membeberkan bahwa CV. Ilyas Karya Moramo Utara itu diduga kuat adanya penggunaan zat kimia, yaitu bahan peledak.

“Saya pastikan Dirut CV Ilyas Karya menggunakan bahan peledak, dan itu sudah menabrak berbagai aturan hukum, artinya sekelas Izin SIPB menggunakan peledak tentunya itu dapat berdampak terhadap lingkungan,” bebernya.

Sambungnya, apalagi aktivitas perusahaan ini dekat dari pemukiman warga. Oleh karena itu, perlu diketahui aktivitas yang dilakukan oleh CV Ilyas ini diduga tidak sesuai dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, PP No 55 tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan penggunaan bahan peledak, Permen ESDM No 26 tahun 2018 tentang kaidah pertambangan baik, KEP DIRJEN No 309/2018 tentang teknik keselamatan bahan peledak, ini mengatur terkait syarat menggunakan bahan peledak dan harus ada gudang bahan peledak, maupun jarak gudang dengan pasilitas umum. Pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600