Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 970x250
BERITADAERAHHUKUM & KRIMINAL

Polres Kolaka Musnahkan Babuk Jenis Shabu, Tembakau Gorila, Obat Terlarang dan Ribuan Botol Miras

238
×

Polres Kolaka Musnahkan Babuk Jenis Shabu, Tembakau Gorila, Obat Terlarang dan Ribuan Botol Miras

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Portalterkini.com – Kolaka – Pemusnahan Barang Bukti (Babuk) Narkoba oleh Polres Kolaka melalui Satresnarkoba, berlangsung di tempat terbuka Lapangan Apel depan gedung polres Kolaka. Barang Bukti Narkoba tersebut merupakan Hasil Ungkap Sat Resnarkoba Polres Kolaka, terhitung Periode Januari hingga Mei 2024.

Berlangsungnya rangkaian Kegiatan pemusnahan Narkoba dipimpin dan dibuka langsung oleh Kapolres Kolaka AKBP. Moh Yosa Hadi S.I.K., MM, didampingi Wakapolres Kolaka KOMPOL Jupen Simanjuntak, SH.,S.I.K.,MH, Ketua Pengadilan Negeri Kolaka I GUSTI NGURAH PUTRA I Gusti Ngurah Putra Atmaja, SH.,MH, Kepala BNN Kabupaten Kolaka Syamsuarto, S.Sos., M.Kes, Kasi Barang Bukti Kejari Kolaka Hendi Hardica, SH., Kasat Pol PP Kab. Kolaka Muh Said, Kadis Kesehatan Kab. Kolaka, Direktur RS SMS Berjaya, Staf Kesbangpol Kab. Kolaka, serta Para Kabag, Para Kasat dan Para Perwira Polres Kolaka.

Example 300x600

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menerangkan Bahwa pemusnahan barang bukti narkoba merupakan hasil ungkapan periode Januari s/d Mei 2024 oleh Satresnarkoba. Sehingga Polres Kolaka telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 15 Laporan Polisi seberat 3.589,51 gram dan yang dilakukan pemusnahan sebanyak 2 Laporan Polisi.

Dikatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil laporan Polisi Tanggal 8 Januari 2024 Atas Nama Tersangka AF Berteman, serta Laporan Polisi Tanggal 30 Maret 2024 Atas Nama Tersangka HR.

Adapun Daftar Barang Bukti yang dimusnahkan dengan rincian yaitu Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu yang disita dari Tersangka AF dengan berat Barang Bukti Awal 1.218,67 Gram (1,2 Kg). Hasil Barang Bukti yang dimusnahkan seberat 937,54 gram, sementara itu di sisihkan untuk kepentingan Penyidikan Penuntutan dan Sidang di Pengadilan seberat 245,12 gram.

Kemudian, Barang Bukti lainnya dengan jenis yang sama narkotika Jenis Shabu yang disita dari Tersangka HR dengan berat Barang Bukti Awal 2.040,34 gram (2,04 Kg). Barang Bukti yang di sisihkan untuk kepentingan Penyidikan Penuntutan dan Sidang di Pengadilan sebanyak 182,34 gram, maka Barang Bukti yang akan dimusnahkan seberat 1.857,99 gram.

Untuk keseluruhan Total Barang Bukti dari dua orang tersangka yang dimusnahkan, yaitu narkotika jenis Shabu seberat 2.831,53 gram (2,8 Kg).

Bersamaan dengan itu, Barang Temuan lainnya yang secara bersamaan dilakukan pemusnahan, yaitu Obat Tramadol sebanyak 1.600 Butir, Tembakau Gorilla (Sinte) sebanyak 3 Sachet serta Barang Bukti Miras berbagai macam jenis hasil Operasi Sikat sebanyak 1.150 Botol.

Kapolres dalam kesempatannya itu, berharap kiranya dengan adanya penangkapan dan pengungkapan serta pemusnahan BB narkoba ini, dapat memangkas peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukum polres kolaka sehingga dapat menyelamatkan generasi penerus serta masyarakat kolaka secara umum sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Kolaka.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang dimulai pukul 9.00 WITA, berakhir pada pukul 10.00 WITA, terpantau berjalan dengan aman dan lancar, selanjutnya di lakukan pembersihan barang bukti usai pemusnahan.

Example 300250
Example 120x600