Portalterkini.com – Kolaka, Seorang pria berinisial R alias A, Warga Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka, kini berurusan dengan hukum akibat perbuatannya yang diduga melanggar tindak pidana pornografi.
R alias A saat ini ditahan di Mapolsek Wolo untuk proses lanjut penyelidikan dugaan perbuatannya, akibat melakukan perekaman video terhadap seorang IRT Inisial M yang sedang mandi dengan menggunakan Handphone miliknya.
Informasi dihimpun media ini, melalui press rilis Humas Polres Kolaka. Kronologis awalnya terjadi Pada senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA pelapor yaitu seorang IRT pulang kerumahnya, Kemudian pada saat berada didalam rumah pelapor mendengar suara langkah kaki di samping kamar mandinya, sontak melihat keluar lewat jendela dan melihat saudara R alias A (Terlapor) tepat berada disamping kamar mandi milik pelapor.
“Kepada Polisi, terlapor R alias A mengakui telah merekam atau mengambil video pelapor pada saat di kamar mandi, saat kejadian itu pelapor mdalam keadaan tidak mengenakan pakaian, itu berlangsung beberapa kali secara sembunyi-sembunyi”, Ungkap Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu. Dwi Arif Setiawan.
Dikatakan, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Wolo agar terlapor di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diungkap bersamaan dengan itu, Barang bukti 1 buah Handphone dan 1 buah flashdisk.
“Dalam perkara ini, terlapor disangkakan dengan dugaan tindak pidana pornografi, sebagaimana di maksud dalam pasal 9 jo pasal 35 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi”, Terang Dwi Arif.
Untuk di ketahui, Polsek Wolo melakukan Penahanan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan tidak dapat dihadirkan disidang pengadilan atau dalam hal dibutuhkan oleh penyidik dalam proses penyidikan karena tersangka tidak kooperatif; dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana.