Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250
BERITAHUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Kolaka Tangkap Peredaran Narkoba di Pomalaa

339
×

Satresnarkoba Polres Kolaka Tangkap Peredaran Narkoba di Pomalaa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Portalterkini.com – Kolaka, Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka, melakukan penangkapan terhadap pria berinisial AS alias AD bersama barang bukti di duga Narkoba jenis Shabu, Senin (10/6/24).

Operasi penangkapan tersebut berada di wilayah Kecamatan Pomalaa, berawal dari informasi yang di terima polisi, terkait adanya  tindak pidana peredaran Narkotika yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.

Dari informasi tersebut, pukul 20.00 WITA, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan pembuntutan saat itu melihat seseorang yang mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Scorpio warna hitam.

Dalam pembuntutan itu,  Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka segera melakukan penyergapan terhadap seseorang yang dicurigai membawa narkoba jenis dan langsung melalukan pengeledahan badan. Saat itu ditemukan 1 (satu) buah bungkusan rokok surya berisikan 1 (satu) sachet plastik klip butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.

Polisi langsung menahan pria inisial AD,  dan dari hasil diinterogasi, AD mengaku perihal barang lainnya disimpan pelaku  dirumah kost miliknya. Gerak cepat, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan  selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan pemerintah setempat.

“Disaksikan oleh pemerintah setempat, Polisi mememukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 9 (Sembilan) shacet besar plastik klip bening, yang di dalamnya terdapat masing – masing  berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu”, Ungkap Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif.

Lanjut dari itu, polisi langsung menggiring terduga pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Kolaka dan di lakukan penahanan guna pengembangan penyelidikan.

“Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,  barang bukti Narkotika akan dibawa ke Laboratorium forensik di Makassar. Selanjutnya, atas perbuatannya, AD diancam dengan  Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang  Narkotika.

(Melki)

Example 300250
Example 120x600