Portalterkini.com – Kendari, Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA/BEM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Muhammad Arya mengecam keras tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) terhadap dua orang masyarakat Desa torobulu kecamatan Laeya kabupaten Konawe Selatan.
Menurutnya tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan juga upaya pembukaman terhadap kebebasan berpendapat masyarakat yang ingin mempertahankan lingkungan hidup meraka demi keberlanjutan regenerasi torobulu kedepannya.
“Saya atas nama pribadi dan juga secara kelembagaan mengecam keras atas tindakan yang di lakukan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara yang dimana kami menilai bahwasanya tindakan ini adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap Hak asasi manusia dan juga hak kebebasan berpendapat masyarakat yang ingin mempertahankan lingkungan demi regenerasi torobulu kedepannya,” ungkapnya.
Lanjut Arya, ia juga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Wijaya Inti Nusantara (PT.WIN) yang dimana telah melaporkan dua Orang Masyarakat desa Torobulu dengan dalil menghalang-halangi aktivitas perusahaan, ia menilai bahwa masyarakat hanya mempertahankan apa yang seharusnya menjadi hak meraka yaitu untuk menjaga lingkungan meraka yang menjadi sumber penghasilan masyarakat.
“Saya juga sangat menyayangkan terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada dua orang masyarakat Torobulu yakni bapak Andi Hermansyah dan Ibu Haslilin yang dimana meraka ini hanya mempertahankan apa yang menjadi hak mereka dan juga mempertahankan lingkungan yang menjadi sumber penghidupan meraka, akan tetap pihak perusahaan malah melakukan upaya-upaya kriminalisasi terhadap kedua masyarakat tersebut,” Tutupnya.
Jurnalis: Akram Bandu