Portalterkini.com – Buton Utara – Tanggal 29 Juli 2024, DPW Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia provinsi Sulawesi Tenggara kembali mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Buton Utara yang ke tiga kalinya.
Kedatangan mereka tidak lain, yakni hanya mendesak kadis lingkungan hidup untuk memperlihatkan surat teguran atau sanksi administrasi pekerjaan irigasi lambale tahun anggaran 2021 dan 2022, pasalnya pekerjaan itu menelan anggaran puluhan miliar yang diduga tidak memiliki UPL maupun UKL berdasarkan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 dan Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Menurut ketua DPW YLFHI provinsi Sulawesi Tenggara yakni Rasul Mustafa Ansar bahwa kedatangannya itu untuk meminta Kadis DLH agar menunjukan sanksi administrasi seperti yang di katakan oleh Kadis Lingkungan Hidup pada beberapa minggu lalu, dimana sanksi administrasi adalah, baik surat teguran, paksaan pemerintah, denda adminstrasi.
Tiga poin yang mereka minta berdasarkan LHK nomor 4 tahun 2021 dengan KLBI 42201 dan Undang undang cipta kerja Nomor 11 tahun 2020, namun pihak DLH tidak berani memperlihatkan dengan alasan bahwa pasalnya Kadis sedang berada di luar kota.
Anehnya, kata wakil ketua DPW YLFHI Sultra itu, yakni Alwin Hidayat, “masa biar arsipnya tidak bisa ditunjukan oleh pegawai DLH harus menunggu arahan kadisnya,” katanya.
Alwin Hidayat menduga keras ada sesuatu hal yang di sembunyikan.
Dengan rasa kekecewaan pihak DPW YLFHI Sultra menyegel kantor DLH Buton Utara dan berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja pada poin 82 c, Pasal 111 dan 112 akan melaporkan Kadis DLH karena diduga sudah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat yang berwenang dalam pembuatan UPL UKL .
Kata Rasul Alias Ali , Bahwa tidak akan henti hentinya mendatangi kantor DLH untuk meminta kepada kadis DLH agar membuktikan surat teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administrasi terkait pekerjaan irigasi tahap III dan IV yang tidak memiliki dokumen UPL UKL.
(Nursalim)