Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ADVERTORIALDAERAH

LHKPN Anggota DPRD Terpilih Disorot Oleh KPU Koltim

337
×

LHKPN Anggota DPRD Terpilih Disorot Oleh KPU Koltim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Portalterkini.com – Kolaka Timur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kolaka Timur (koltim) yang terpilih untuk periode 2024 – 2029 wajib menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Koltim paling lambat 21 hari sebelum pelantikan pada tanggal 27 oktober 2024.

Hal ini berdasarkan regulasi yang tertuang dalam pasal 52 ayat 2 PKPU no 06 tahun 2024 bahwa calon anggota DPRD kabupaten koltim yang terpilih wajib menyampaikan tanda terima LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan periode selanjutnya.

Example 300x600

Sebagaimana dalam ketentuan A Quo bahwa KPU Kab. koltim sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 telah melakukan pleno terbuka untuk menetapkan nama nama calon anggota DPRD Kab. Kolaka timur terpilih yang kemudian Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut akan diserahkan kepada Gubernur melalui Bupati Koltim yang selanjutnya akan dilantik sesuai jadwal.

Menyinggu soal adanya calon anggota DPRD yang belum menyerahkan LHKPN nya, Muh. A’an Alfiqri selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan harapannya “kami sangat berharap akan peran aktif partai politik untuk memerintahkan pada semua kader terpilih agar secepatnya mengurus LHKPN pada lembaga yang berwenang yaitu KPK RI. penting untuk diketahui bahwa alih masa jabatan Anggota DPRD Kab. Kolaka Timur periode 2019-2024 pada tanggal 27 oktober 2024”.

“Per hari ini tanggal 2 agustus 2024 baru empat dari dua puluh lima anggota DPRD terpilih yang menyerahkan LHKPN kepada kami” tutup A’an

Laporan : Ar

Example 300250
Example 120x600