PortalTerkini.com. Palembang, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumsel melaksanakan
rapat pembentukan tim sertifikasi dan registrasi pengembang Indonesia (SRP2) provinsi Sumsel yang dilaksanakan oleh Bidang PBL Disperkim Provinsi Sumsel, dan rapat ini sendiri Dipusatkan di ruang rapat Hotel Swarna Dwipa Palembang, Selasa (8/10/2024).
Turut hadir didalam kegiatan ini Perwakilan Pemprov Sumsel yakni Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan (E.Keu), dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc, Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., ASEAN.Eng, Jabatan Fungsional Madya Disperkim Sumsel Dr H Senen HAR, serta undangan lainnya yang diundang oleh Disperkim Provinsi Sumsel.
Dikatakan Asisten II Bidang E.Keu dan Pembangunan Setda Provinsi Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc, di mana green housing itu minimal ada perhitungan ventilasi, perhitungan letak pintu, perhitungan jumlah titik lampu, itu saja sebenarnya. Kalau memang material dindingnya belum bisa kita penuhi tahan api, itu ke depan kita mencoba untuk mengarah ke arah sana. Oleh karena itulah pada hari ini, kita diundang oleh Disperkim Sumsel ini, dan Pansel ini diundang untuk segera membentuk tim SRP 2.
Dimana yang tujuannya ini agar pengembang perumahan dan pelaku pembangunan yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman kapasitasnya itu meningkatkan, memang harus ada pelatihan-pelatihan persamaan persepsi.
“Bukan hanya diregistrasi memang harus ada pelatihan untuk bersama persepsi, banyak misalnya karena kita ini mengamati pengembang-pengembang ini juga ada stylenya, di mana stylenya berbeda antara yang satu dengan yang lainnya,” ujarnya.
Kemudian, dimana da rumah-rumah modern, simple, biasanya orang arsitek yang ada julukan yakni ada minimalis, modern, klasik dan sebagainya, di mana rumah-rumah itu ada jenis. Walaupun standar type 36 banyak sekali masih bertebaran rumah-rumah yang tidak good looking, ini juga ada peran kenapa ada Ardian, Zuber disini, bagusnya juga kita buat sayembara rumah sehat, rumah sehat untuk pengembang-pengembang itu.
Rumah sehat yang siap tumbuh, jadi rumah sehat siap tumbuh, kalau di Kementerian PUPR itu ada RITTA namanya, dia memang sudah diprediksi untuk tumbuh. Dan hebatnya lagi, ketika rumah ini kan kita ketika menikah katakanlah umur 25 sampai 30 perkembangan waktu kita punya anak, dan anak membesar dan rumahnya tumbuh.
“Tapi pertumbuhannya harus diatur, karena yang terjadi di Republik ini karena pertumbuhannya tidak teratur, ibarat pohon itu rantingnya kemana-mana tidak tertata, coba lihat di Surabaya, pohon itu ditata, batang lurus di potong-potong, rantingnya baru diatas semua, jadi enak, dan menjadi good looking, begitu juga rumah,” ungkapnya.
Menurut Kepala Disperkim Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., ASEAN.Eng, di tahun 2025 saya sudah menganggarkan, di mana tahun 2025 saya akan bentuk tim dengan asosiasi, saya akan berikan reward terhadap pengembang perumahan di provinsi Sumsel. Ada nanti rewardnya ada mungkin dapat reward dari pemprov apa, dari pengembang apa, jadi perhatian dari provinsi terhadap pengembang yang ada di provinsi Sumsel.
Informasi ini juga begitu hasil akhir selesai, kami mohon disosialisasikan di teman-teman di pemerintah kabupaten/kota lainnya. Jadi nanti kita tidak hanya kota Palembang saja, jadi seluruh di 17 kabupaten/kota itu menyangkut provinsi Sumsel.
“Kenapa kita mengadakan rapat hari ini yang pertama tadi sudah dijelaskan oleh Asisten II Bidang E.Keu dan Pembangunan Setda Provinsi yakni berdasarkan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019,” katanya.
Di lanjutkannya, di mana untuk isinya sendiri yakni klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Kedua yakni pemerintah pusat dibentuk namanya ARSAD EMPAT, jadi pemerintah pusat itu melakukan akreditasi dan sosialisasi pengembang perumahan serta sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan sertifikat besar.
Sedangkan peran pemprov yaitu membentuk tim SRP2 yang akan melakukan sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan di tingkat menengah, jadi kan di asosiasi itu kan pasti ada yang besar juga, jadi ada itu kewenangan yang di pemerintah pusat,” ucapnya.
“Di mana pada tahun 2022 Pemprov Sumsel melalui Disperkim Sumsel telah melakukan pendataan Asosiasi Pengembang Perumahan terbangun tingkat kemampuan menengah di provinsi Sumsel,” ucapnya.
Masih dilanjutkannya, di mana selanjutnya melakukan koreksi awal dengan Direktorat Jendral Umum dan Komersil serta Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) pada saat itu mereka belum membentuk ARSAD EMPAT. Sehingga proses sertifikasinya sampai hari ini belum berjalan untuk di tingkat nasional, dan pada tahun 2023 Disperkim Provinsi Sumsel melakukan sosiasilais standar teknis dan peraturan teknis perencanaan perumahan dan permukiman skala menengah serta melakukan implementasi dan mutakhiran data base perumahan ditingkat kemampuan menengah.
Pada tanggal 10 sampai 13 Juni tahun 2024 kemarin Disperkim Provinsi Sumsel juga sudah melakukan studi tiru kepada Disperkim Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dengan perihal pelaksanaan SRP 2 di provinsi tersebut.
“Namun di provinsi Jateng belum dilakukan juga secara maksimal, karena Peraturan Perundangan yang mengatur Peraturan Menteri PUPR Nomor 24 Tahun 2018 ini belum selesai diperbaharui dan belum menjadi prioritas, mudah-mudahan keuntungan secara eksplisit bagi pengembang perumahan,” imbuhnya.( Ocha/ Rilis)