Portalterkini.com, Palembang –Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) me-release pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang, di jalan baypass Alang-Alang Lebar Palembang, Rabu (09/09/2024).
BNN RI berhasil menyita barang bukti narkotika dari empat tersangka narkotika yang melakukan tindak pencucian uang tersebut. selain itu, BNN RI juga menyita aset dari empat tersangka itu senilai Rp64 miliar lebih. Penyitaan aset ini di butuhkan untuk menghindari para pelaku yang berusaha untuk melepaskan diri dari deteksi penyelidikan.
Irjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengatakan, Ini merupakan bentuk penyajian kepastian hukum. Karena ketelitian, spirit, dan komitmen dari semua pihak sehingga mampu menelusuri satu persatu aset yang didaftar bukan dari para pelaku.
“Penyelidikan pencucian uang ini bertujuan menjaga amanah dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, ini merupakan bentuk penyajian kepastian hukum. Selain itu, kami juga fokus menindas para pelaku yang menggunakan narkotika yang mengalami ketergantungan untuk ditangani,” Ungkapnya.
BNN mengamankan empat orang tersangka yang merupakan jaringan Malaysia-Palembang, dan Aceh-Palembang dengan rincian barang bukti uang tunai Rp 200 juta lebih dan dalam rekening hampir Rp 1 miliar, tanah dan bangunan ruko senilai Rp 60 miliar lebih, aset bergerak berupa perhiasan telepon kendaraan bermotor dan roda empat Rp 2,5 miliar lebih.
Ke empat orang pelaku tindak pencucian uang Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang berdasarkan laporan kejadian narkotika 033 tanggal 1 Juli 2024 yakni, AT alias WH, laporan 9 Juli 2024 yakni AI alias AC, laporan 25 Juli atas nama LN. Pencucian uang ini pengungkapan narkotika BNN jaringan AC pada Maret 2024, BNN mendapatkan informasi kemudian melakukan penangkapan.
Adapun kronologis penangkapan, saat melakukan transaksi, LN diamankan di Palembang dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram pada Jumat 24 Mei 2024. Narkotika yang berasal dari Malaysia menuju Palembang dari Pekanbaru di bawah kendali dua orang yakni HE alias AT, dan HE alias AC ditangkap di dua lokasi yang berbeda. AT di Bali, sedangkan AC di Palembang.
Sementara pria WNA Malaysia HOA merupakan pengendali kurir tersebut, kini masuk dalam daftar pencarian orang dan sudah dalam pengejaran. Hasil penyidikan ditemukan pencucian uang dari para tersangka dengan menggunakan nomor rekening pribadi dan orang lain.
Dari tersangka AC, total aset Rp 28 miliar lebih, aset tak bergerak senilai Rp26,5 miliar, aset bergerak kendaraan mobil turut disita senilai Rp400 juta lebih, uang tunai negara asing, dalam rupiah Rp136 juta sekian dan uang dalam rekening senilai Rp1 miliar. LN senilai Rp 6,7 miliar, AT senilai Rp 7 miliar. Para tersangka menggunakan modus pencucian uang dengan tarik tunai dan setor tunai dengan menyamarkan nama rekening pribadi dan nama lain.
Kasus kedua, berdasarkan laporan kejadian narkotika pada 21 September 2024, penangkapan pelaku jaringan Aceh-Palembang bermula dari temuan barang bukti dimana penyidik menganalisa penyelidikan dan pemeriksaan terhadap barang bukti. berdasarkan penyelidikan tersebut ditemukan adanya aliran dana transaksi narkotika ke pihak ketiga.
Para empat tersangka terancam pasal pencucian uang 137 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dan tentang narkotika pasal 3 dan 4 uu no 4 tentang pencucian uang yang isinya orang yang melakukan tindakan pencucian uang yakni penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Pada kesempatan tersebut, Marthinus Hukom mengucapkan terima kasih kepada Direktur tindak pidana pencucian uang, Polda Sumsel beserta jajaran, Kodam Sriwijaya beserta jajaran, serta seluruh stakeholder terkait yang sudah membantu BNN RI, dan para penegak hukum dalam memberantas narkotika.
Ditempat yang sama, I Wayan Sugiri selaku Deputi Pemberantasan BNN menuturkan, pihaknya mengamankan empat tersangka beserta barang bukti pencucian uang dengan aset benda gerak maupun tak gerak senilai Rp 64 miliar lebih.
Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rianto R Djajadi, mengatakan, Penanganan narkotika di Sumsel tidak terhenti di kurir dan para pelaku penyalahgunaan narkotika saja,
“Kami berharap BNN dapat terus bersinergi dalam menangani narkotika di wilayah Sumsel khususnya, dan memiskinkan para pelaku penyalahgunaan narkotika yang melakukan tindak pencucian uang.
Tampak hadir dalam press release, Pj. Gubernur Sumsel yang diwakili Sekda Provinsi Sumsel Edwar Candra, Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, Kakanwin Bea dan Cukai Sumsel, Deputi Pemberantasan BNN, Deputi Dayamas BNN, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel yang diwakili, Sultan Palembang Iskandar Mahmud, Ketua MUI Sumsel, Deputi Huker BNN, Deputi Pemberantasan BNN, serta OPD terkait lainnya. (Lia)