Portalterkini.com – Kendari, Kapal berbendera Indonesia TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 bermuatan 11.013 metrik ton bijih nikel berhasil ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) di Perairan Tanjung Sampara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kejadian itupun viral dan menggemparkan dunia maya beberapa lalu.
Menanggapi hal itu, Ketua GMBI Sultra, Muh Ansar saat ditemui, Minggu Malam, 13/10/2024 ia menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh dan mengapresiasi Danlanal Kendari untuk menindak para pelaku yang diduga telah melanggar hukum dan harus di pertanggungjawabkan.
KN Gajah Laut-404 itu dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto yang sedang melaksanakan Patroli “YUDHISTIRA-C/24″ berhasil menangkap Kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 pada posisi 03⁰ 50′ 336″ S – 122⁰ 31′ 579” T dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang pelayaran. Ucap Ansar pada media ini.
Ansar ketua GMBI Sultra menyebut bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Bakamla RI bukan tanpa alasan bahwa kapal tersebut beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap. Sehingga dasar itulah untuk dilakukan penegakan hukum oleh Bakamla RI.
Bahkan, kata Ansar, usai dilakukan penangkapan, Tim Penanganan Perkara Bakamla RI yang dipimpin langsung oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman telah menyerahkan kapal tersebut di Danlanal Kendari yang diterima dalam berita acara Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024 untuk di proses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Namum anehnya, dalam proses yang begitu cepat, akhirnya Kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 telah dilepaskan dan dibiarkan melanjutkan perjalanan dengan alasan bahwa kapal tersebut telah memiliki dokumen lengkap. Ujar Ansar sembari bertanya tanya, ada apa dengan Danlanal Kendari dan KSOP II Kendari ?.
Mengamati hal itu, secara kelembagaan GMBI telah melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut serta melakukan pengawalan dibalik pelepasan kapal tersebut yang dilakukan oleh KSOP II Kendari dan KUPP Kolaka
“Kami sedang melakukan investigasi guna memperkuat data dan informasi terkait penangkapan dan pelepasan kapal itu begitu saja, yang seharusnya diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
“Kami tegaskan bahwa kasus ini akan kami kawal sampai tuntas,” pungkasnya.