Kendari, Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA SULTRA) Resmi memasukkan laporan ke Polda sultra atas dugaan Penyelewangan Wewenang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dilakukan oleh Oknum dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur pada Proyek Swakelola senilai 7,4 Milyar.
Asdal selaku Direktur Eksekutif GMA SULTRA saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa laporan atas dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) pada proyek Swakelola Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur telah resmi mereka masukkan ke Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Hari ini kami telah resmi memasukkan laporan secara kelembagaan ke Ditreskrimsus Polda Sultra atas dugaan penyelewengan wewenang dari Diknas koltim. ” Selasa, 05/04/2024.
Sebelumnya GMA SULTRA sudah memberikan warning agar segera ada klarifikasi dan juga pertanggung jawaban dari Dinas terkait, namun sampai saat ini belum juga ada tindak lanjut.
“Kami sebelumnya secara kelembagaan sudah memperingatkan Dinas terkait untuk segera melakukan klarifikasi, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut, sehingga wajar kami curiga berarti besar kemungkinan ini terjadi sehingga kami secara kelembagaan memutuskan untuk memasukkan laporan.” Tambah asdal.
Perlu diketahui bahwa Proyek Swakelola yang kurang lebih total anggarannya senilai 7,4 Milyar dari yang diperuntukkan pada 37 Item proyek di tiap sekolah yang berbeda, diduga kuat Oknum dari Diknas koltim mengambil keuntungan dari proyek tersebut.
“Kalau kita melihat total anggaran pada proyek swakelola tersebut kurang lebih 7,4 Milyar. Yang dimana dari total anggaran tsb diperuntukkan untuk sekolah-sekolah di koltim dengan kurang lebih 37 item proyek di sekolah-sekolah yang berbeda. ”
Asdal juga bersama rekan-rekannya dari GMA SULTRA akan terus men pressure kasus ini sampai ke meja hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke meja hukum, karna jika dibiarkan kasus-kasus seperti ini akan terus terjadi di koltim.”