DUMAI – Aktivitas Empat gudang penampungan Bahan Bakar Minyak yang diduga ilegal meresahkan masyarakat setempat. Pasalnya, Aktivitas penampungan BBM ilegal tanpa izin itu berada dipinggir jalan raya Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Seharusnya hal ini menjadi Atensi serius bagi aparat penegak hukum (APH) kepolisian untuk memberantas praktik ilegal yang diduga kuat merugikan keuangan negara.
Pada hari Jum’at (08/11/24) Terpantau oleh Tim Media, para oknum tersebut masih terus beraktivitas melakukan Bongkar Muat di lokasi ke Empat Gudang Penampungan BBM ilegal yang berada tepat di Pinggir jalan kel. Bukit Timah.
“Aktivitas itu dilakukan secara terang-terangan keluar masuk Armada roda empat dan roda dua pengangkut BBM tanpa ada tindakan tegas dari Pihak kepolisian Mapolres Dumai, ada apa ?”
Dari hasil konfirmasi penjaga gudang inisial Lae yang menyebutkan secara langsung terdapat sejumlah nama oknum pemilik gudang penampungan BBM inisial SLHI, DK, MNK dan yang terakhir adalah NG.
Bahkan pengakuan sumber (Lae) dari salah satu pemilik gudang penampungan BBM Ilegal itu diduga kuat pemiliknya adalah seorang oknum APH.
Jum’at 08 Noplvember 2024, Praktek penampungan di gudang BBM ilegal yang terjadi sangat jelas dan terabaikan dari aparat penegak hukum. Bahkan diduga secara terang terangan beraktivitas di lokasi Gudang BBM Ilegal di pinggir jalan Bukti Timah.
Padahal menurut Peraturan termaktubs dari Pasal 55 Undang-Undang yang mengatur tentang penyalahgunaan BBM subsidi adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal ini menyatakan bahwa “,Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah akan ditindak tegas.”
Setelah ramai di beritakan tim media, menjadi bukti nyata atas dugaan aktivitas ke empat gudang penampungan BBM itu kebal hukum, bukan tanpa alasan, hasil dari penelusuran tim media bahwa pemilik gudang penampungan BBM ilegal itu adalah diduga seorang oknum Aparat Penegak Hukum.
Dan hal itu sesuai hasil investigasi lapangan tim Media, pada Rabu (06/11/24) kemarin, saat menelusuri lokasi kegiatan adanya dugaan aktivitas sepanjang jalan Bukit Timah, kota Dumai.
Selanjutnya tim media mengkonfirmasi lagi ke penjaga gudang inisial Lae lalu ia menjawab spontan, “Abang konfirmasi dan kordinasi aja ke mereka, Bos itu, sebagai pemiliknya, Saya hanya pekerja saja.” Kata Lae.
Kemudian sumber tersebut memberikan no handphone kontak tersebut. Kemudian tim media langsung menelfon nomor yang diberikan itu, namun sayangnya saat di konfirmasi via telefon selulernya ke empat pemilik gudang BBM ilegal tanpa izin itu enggan merespon.
Diakhir konfirmasi, terucapkan oleh Lae si penjaga gudang, Dikutip dari penuturannya memgatakan bahwa hampir semua para penjaga gudang mengatakan “di antara gudang BBM ini ada juga pemiliknya dari oknum Aparat juga.”
Sempat terekam kamera ada salah satu gudang di jalan bukit timah, alhasil terlihat jelas ditemukan salah satu gudang sedang beraktivitas adanya satu unit mobil truck muatan BBM, ketika bongkar muat di penampungan gudang ilegal itu.
“Sempat terekam kamera tim media sebagai bahan bukti,benar adanya dugaan aktivitas BBM ilegal di tempat tersebut,”
Tindakan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) termasuk tindak pidana yang merugikan negara. Dan hal itu melanggar Pasal 51, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) “Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga tahun) denda 30 miliar”.
Apalagi di kuat kan dari keterangan penjaga gudang inisial Lae menyebutkan “ada oknum ngaku Wartawan yang membekingi atas nama oknum Media, dengan menjual nama Profesi Jurnalis ngakunya, inisial BRM dan Rekannya, kesemuanya terfokus pada sosok oknum pemegang Uang Anggaran Atensinya Tersebut.”
Hingga berita ini di terbitkan, Tim Media juga mempertanyakan ke beberapa narasumber dan terkonfirmasi di kalangan para penggiat media yang tak mau di sebutkan namanya, “pengakuannya jelas, empat gudang penampungan BBM ilegal itu terdapat sejumlah nama oknum Aparat sebagai Pemilik gudang penampungan BBM sekaligus pengelolaannya,” ujarnya.
Maka dari itu, kami berharap Polda Riau untuk segera menindaklanjuti hasil pemberitaan media massa online yang terbit, karena di jajaran Polres Kota Dumai sampai saat ini belum ada tindakan tegasnya.
Tim Media terus menerus akan segera melaporkan hal aktivitas gudang penampungan BBM ilegal di jalan Bukit Timah secara langsung dan akan melaporkan ke bapak Kapolda Riau sesuai bukti – bukti yang di miliki Tim,pada hari senin besok ke Dirkrimsus Polda Riau untuk segera turun ke kota Dumai supaya dapat di tindak tegas, dugaan aktivitas maraknya 4 gudang penampungan BBM Ilegal bersubsidi yang sangat meresahkan masyarakat Dumai.
EC/TIM MEDIA