Konawe – Portalterkini.com, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe, telah melaksanakan eksekusi, atas nama Terdakwa Hamka, S.T., dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Kegiatan Hibah Pekerjaan Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) yang Berasal dari Anggaran DAK Afirmasi Sanitasi Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal yang Melekat pada DPA-DPPA SKPD Dinas PUPR dan KP Kab. Konawe Tahun Anggaran 2020.
Hal itu sudah memperoleh kekuatan hukum tetap inkrach sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
Terdakwa Hamka, S.T., terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Terdakwa langsung dibawa untuk dilakukan eksekusi di Rutan Kelas II A Kendari.