Kendari – Portalterkini.com, Kegiatan swakelola Dinas Pertanian kabupaten Bombana diduga tidak sesuai atau Fiktif. Kegiatan tersebut berupa pengembangan ternak sapi tahun 2023 kepada kelompok ternak MM dan KKT.
Ruang lingkup kegiatan swakelola itu berupa pengadaan ternak sapi kelompok MM sebayak 25 ekor dengan anggaran 200 Juta Rupiah.
Berdasarkan sumber data dan informasi yang dihimpun oleh media ini bahwa pengadaan ternak sapi tersebut diduga Fiktif, bukan tanpa alasan, pada tahap I dilakukan pencairan sebesar 80 Juta Rupiah dengan rencana untuk pembelian 10 ekor ternak sapi, yang diduga kuat tidak sesuai spesifikasi yang di syaratkan. Sabtu, 30/11/2024.
Sementara kepala pelaksana swakelola dan Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian kabupaten Bombana maupun pemilik sapi tidak dapat memperlihatkan sapi tersebut yang telah dibeli dan kwitansi pembelian Tahap I dan II.
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional Tahun 2025 Sebesar 6,5 Persen
Media ini menduga adanya kejanggalan dan unsur kesengajaan untuk melakukan Korupsi secara berjama,ah. Sebab, dengan kegiatan yang sama, pada tahun 2023 lalu juga melalui kelompok ternak KKT, Dinas Pertanian kabupaten Bomban merealisasikan pengadaan ternak sapi dengan anggaran sebesar 150 Juta Rupiah untuk pembelian ternak sapi sebanyak 15 ekor.
Pada tanggal 20 Desember 2023, telah direalisasikan untuk kegiatan pembelian ternak sapi sebanyak 8 ekor dengan anggaran sebesar 60 Juta Rupiah.
Tetapi faktanya, pembelian sapi tersebut hanya 7 ekor sapi betina, bukan 8 ekor sapi. Bahkan pelaksana swakelola dan Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian tidak mampu memperlihatkan kwitansi pembelian ternak sapi pada Tahap I dan Tahap II.
Olehnya itu, perlunya Polres Bombana maupun Polda Sultra dan Kejari Bombana agar segera melakukan pemeriksaan terkait kegiatan tersebut.