Example floating
Example floating
banner 970250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Syahbandar Kelas III Lapuko Diduga Kongkalikong dan Menerima Upeti 190 Juta

482
×

Syahbandar Kelas III Lapuko Diduga Kongkalikong dan Menerima Upeti 190 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Portalterkini.com, Sultra – Kendari – Syahbandar Lapuko diduga bermain mata atau melakukan kongkalikong dengan perusahaan pertambangan di kabupaten Konawe Selatan. Rabu, 04 Desember 2024.

Kongkalikong tersebut dibuktikan adanya bukti transfer melalui Livin Bank Mandiri dengan nilai 100 juta rupiah dan 90 juta rupiah. Hal itu sesuai dengan hasil monitoring atau investigasi berdasarkan sumber data dan informasi yang dihimpun media ini.

Belakangan ini, kasus Syahbandar Lapuko ini mencuat dan viral di sosial media. Hanya saja dan miris Kepala Syahbandar Lapuko, Nurbaya menyebut nama organisasi wartawan, meskipun itu, Nurbaya juga kembali meminta maaf atas pencatutan nama organisasi tersebut seperti yang ditayangkan di media beberapa hari lalu.

Dengan adanya pencatutan nama organisasi itu, media ini menduga Syahbandar Lapuko di Backup oleh sejumlah oknum wartawan. Sebab, salah satu oknum wartawan yang juga merupakan ketua organisasi pers di Sultra melakukan koordinasi dengan pihak – pihak yang menyoroti Syahbandar Lapuko.

“Aneh, oknum wartawan tersebut jelas mengetahui apa yang dilakukan oleh lembaga negara itu, dalam hal ini apa yang dikakukan oleh oknum di Syahbandar Lapuko diduga bertentangan dengan aturan, tetapi oknum – oknum tersebut berusahaa melindungi dengan melakukan koordinasi agar kasus tersebut tidak diungkap. Sebenarnya oknum ketua organisasi ini kapasitasnya sebagai apa di Syahbandar Lapuko ?,”

Apakah ini yang dikatakan biaya Koordinasi ?, agar aktivitas kongkalikong pihak Syahbandar Lapuko dengan perusahaan dapat berjalan mulus.

Redaksi media ini, berharap dengan adanya momentum Hari Anti Korupsi Sedunia pada 09 Desember 2024 agar aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa oknum – oknum Syahbandar Lapuko terkait adanya sejumlah dana atau Upeti sebesar 190 juta dari 2 perusahaan.

Didalam bukti transfer itu, tertuliskan “Premi Syahbandar 20 Tongkang”, dengan jumlah dana 100 juta yang dikirim ke rekening Melisa Damayanti, dalam artian bahwa Premi Syahbandar atau Upeti yang didapatkannya sebesar 5 juta pertongkang, dan itu baru satu perusahaan.

Begitupun juga, Upeti Syahbandar Lapuko yang diterima pada perusahaan lainnya sebesar 90 juta rupiah melalui nomor rekening Melisa Damayanti.

Tidak hanya itu, Redaksi media ini akan memunculkan bukti – bukti transfer lainnya yang diterima oleh oknum – oknum Aparat Kepolisian dari atas hingga kebawah, bahkan sampai ke oknum – oknum desa dan Camat yang turut serta menerima Upeti/Jatah perbulan kepada perusahaan tambang yang sama di Konsel seperti Upeti yang diterima Syahbandar Lapuko. Bersambung

Example 300250
Example 120x600