Portalterkini.com, Batam – Bea Cukai Batam gagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center dan Terminal Keberangkatan Domestik Hang Nadim, pada Senin (27/01) dan Minggu (02/02). Dalam penindakan narkotika tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berkewarganegaraan Indonesia dan barang bukti berupa 2.035 gram metamfetamina/sabu. Diketahui, para kurir sabu tersebut berprofesi sebagai freelancer dan ibu rumah tangga.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan pertama berawal dari kecurigaan petugas terhadap koper milik seorang laki-laki berinisial MU (27), penumpang kapal feri MV Sindo 7 yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia. “Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa MU berasal dari Aceh dan bekerja sebagai pegawai freelance di salah satu tempat hiburan malam di Batam. MU pergi ke Malaysia untuk mengunjungi temannya di Johor. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa MU,” katanya.
Saat pemeriksaan barang bawaan, diketahui koper MU berisikan selimut, beberapa helai pakaian, serta celana yang diletakkan secara acak dan ukurannya tidak sesuai dengan ukuran pelaku. Petugas juga menemukan enam bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing 255 gram, yang diselipkan pada lipatan celana di antara tumpukan pakaian lainnya di bagian atas dan bawah koper. Pola pengemasan tersebut diduga sengaja ditujukan untuk menyamarkan keberadaan sabu tersebut dan menghindari deteksi petugas.
Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9/anjing pelacak, total barang bukti yang ditemukan adalah 1.530 gram sabu, yang terbukti melalui hasil uji narkotes dan laboratorium. Petugas pun kemudian membawa barang bukti dan penumpang ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan pelaku, ia berangkat sendiri ke Stulang Laut menggunakan kapal Ocean Dragon I pada 24 Januari 2025 melalui Pelabuhan Harbour Bay. Pelaku MU mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dan menerima barang tersebut dari seseorang pengendali, laki-laki bernama BMW yang juga berasal dari Aceh dan menetap di Johor, Malaysia,” rinci Zaky.
Sementara itu, dalam penindakan kedua yang terlaksana pada Minggu (02/02), petugas Bea Cukai Batam awalnya mencurigai sebuah koper yang teridentifikasi atas nama NP (42), penumpang pesawat dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Karimun. Saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan sejumlah barang berupa sajadah, pakaian, serta beberapa celana berbahan dasar jeans yang juga tersusun rapi. “Pada koper NP kami menemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans di antara tumpukan sajadah di bagian atas dan pakaian lainnya di bagian bawah koper. Total barang bukti yang kami amankan ialah 505 gram sabu, yang dibuktikan dengan hasil uji narkotes dan laboratorium,” tambah Zaky. Dari keterangan yang diberikan pelaku, NP diketahui mengambil barang di Jalan Poros, Tanjung Balai Karimun dan dijanjikan upah sebesar Rp30 juta.
Zaky menjelaskan atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Penindakan ini bukan hanya berdampak dalam penggagalan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp16 miliar,” rincinya.
Ia menegaskan penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. “Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Zaky.