Scroll untuk baca artikel
Example 970x250
Example floating
Example floating
banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458
BERITAHUKUM & KRIMINALNASIONAL

Kebal Hukum, 147.60 Hektar Kawasan Hutan Ditambang Tanpa Izin, Siapakah Dibalik PT. Tonia Mitra Sejahtera ?

×

Kebal Hukum, 147.60 Hektar Kawasan Hutan Ditambang Tanpa Izin, Siapakah Dibalik PT. Tonia Mitra Sejahtera ?

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, BOMBANA – Diduga Kebal Hukum, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) membeberkan aktivitas penambangan PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang telah melakukan penambangan seluas 147.60 Hektar (Ha) diluar dari izin PPKH tanpa tersentuh hukum.

PT TMS sendiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor SK 4/1/IUP/PMDN/2023 Tanggal 3 Agustus 2023, yang menyetujui peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi.

banner 1600458

Masa berlaku IUP PT. Tonia Mitra Sejahtera ini adalah selama 20 Tahun, dan lokasi penambangan tersebut berada di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI pada bulan Mei 2024, dengan Nomor 13/LHP/XVII/05/2024, BPK-RI mencatat bahwa perusahaan tambang PT. Tonia Mitra Sejahtera telah melakukan kegiatan pertambangan di luar kawasan sesuai yang telah diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.

Melalui citra satelit, BPK RI menuliskan bahwa PT. TMS ini telah membuka lahan penambangan 9 (Sembilan) titik lokasi yang tidak memiliki izin dengan total luasan sebanyak 147.60 Ha.

Berikut daftar bukaan lahaan PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) seluas 147.60 Hektar secara ilegal, sebagai berikut:

1. Bukaan TMS 1 seluas 40,17 hektar
2. Bukaan TMS 2 seluas 3,27 hektar
3. Bukaan TMS 3 seluas 17,90 hektar
4. Bukaan TMS 4 seluas 5,61 hektar
5. Bukaan TMS 5 seluas 18,99 hektar
6. Bukaan TMS 6 seluas 42,41 hektar
7. Bukaan TMS 7 seluas 11,41 hektar
8. Bukaan TMS 8 seluas 1,32 hektar, dan
9. Bukaan TMS 9 seluas 6,52 hektar.

Hasil temuan ini telah disampaikan secara resmi melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu (DTT) yang dilakukan oleh BPK-RI pada bulan Mei 2024 lalu, dengan Nomor 13/LHP/XVII/05/2024, terkait pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan di beberapa provinsi, termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Aktivitas penambangan secara ilegal yang dilakukan oleh PT. TMS berpotensi besar merusak lingkungan hutam kawasan maupun lingkungan warga sekitar.

Untuk diketahui, Pada tahun 2023 lalu, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT TMS disetujui dengan target produksi dan penjualan domestik sebesar 3.500.000 ton. PT TMS juga memiliki SK PPKH Nomor SK.7431/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/9/2019 yang diterbitkan pada 12 September 2019.

 

banner 1600458 Example 300250
Example 120x600