Portalterkini.com, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu kini kembali mengungkap kasus pengoplosan gas LPG di Kutri Gianyar, Bali.
Pengungkapan itu berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI tanggal 4 Maret 2025, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kilogram. Hal itu dikatakan oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin, Selasa (11/03/2025).
Dari kasus pengoplosan gas LPG itu, Polisi menangkap empat pelaku berinisial GC, BK, MS, dan KS, beserta menyita 1.616 tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi, 900 tabung gas LPG non subsidi, enam unit mobil truck dan pickup, serta peralatan lainnya sebagai barang bukti.
Diketahui aksi pengoplosan itu memiliki omset mencapai hingga Rp650 juta per bulan. Sedangkan perharinya pun yang didapatkan sebesar Rp.25 juta perhari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sumber: Liputan6.com