Portalterkini.com, Kendari – Mantan Sekretaris Daerah (Setda) Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar, S.E.,M.M dan Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kendari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari usai memanggil dan memeriksa mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kendari tahun 2020, Ariyuli Ningsih Lindoeno yang saat ini berdinas di Kominfo Kota Kendari dan Muchlis yang menjabat sebagai Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Setda Kota Kendari, Rabu 16 April 2025.
Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 02/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Muchlis dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Hj. Nahwa Umar.
Sementara itu, Mantan Setda Kota Kendari Hj. Nahwa Umar, S.E.,M.M selaku kuasa pengguna anggaran Tahun 2020 lalu mangkir dari panggilan Kejari Kendari dengan alasan Sakit.
Kejari Kendari melalui Kepala Seksi Intelijen, Aguslan menyampaikan bahwa ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp.444.528.314, Dan itu juga sesuai dengan hasil pemeriksaan atau hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-295/PW20/5/2025 tanggal 14 Maret 2025.
Untuk diketahui, Kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan. Ariyuli Ningsih Lindoeno ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Sedangkan Muchlis ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2025 mendatang.
Laporan Redaksi : Manton