Portalterkini.com, Kendari – Proyek Kementerian PUPR melalui Dirjen Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara belum setahun sudah mulai rusak dan dikerjakan asal – asalan.
Proyek tersebut adalah Pekerjaan konstruksi paket Preservasi Jalan Kolaka – Dawi Dawi yang didanai melalui APBN sebesar Rp.54 Miliar Tahun Anggaran 2024, melalui pembelanjaan lansung atau E-Purchasing, tidak melalui tender.
Dan hal itu sesuai dengan hasil investigasi tim media ini dilokasi pekerjaan itu.
Nampaknya, pekerjaan tersebut yang dikerjakan oleh pihak perusahaan diduga tidak sesuai dengan Juknis, seperti pekerjaan pemasangan Kasteen, Paving Blok, dan pekerjaan penambahan penahan ombak yang tidak merata.
Selain itu, juga ditemukan penggunaan batu bela dan batu pada pasangan talud menggunakan batu yang tidak sesuai Standar dan atau tidak memenuhi syarat.
Sementara pekerjaan tersebut menggunakan jasa Konsultansi Pengawas, tetapi fakta dilapangan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Padahal biaya Jasa Konsultansi Pengawas sebesar Rp.1.199.067.000 dari Pagu Anggaran sebesar Rp.1.418.187.000.
Patut diduga, proyek puluhan miliaran ini diduga dikorupsi dan melibatkan beberapa oknum, sehingga pekerjaan tersebut berjalan lancar meskipun tidak sesuai. Bersambung