Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458
HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Berbeda dengan Kejati Sultra, Kejari Kolaka Justru Melepaskan Kapal Tongkang Angkut Nikel Ilegal Tanpa Alasan dan Berita Acara

×

Berbeda dengan Kejati Sultra, Kejari Kolaka Justru Melepaskan Kapal Tongkang Angkut Nikel Ilegal Tanpa Alasan dan Berita Acara

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com, Kendari, – Navigasi Control Social (NCC) Sultra mendesak Kejaksaan Negeri Kolaka transparansi terkait penyegelan Kapal Tongkang berisikan Ore Nikel di Jety PT. Putra Mekongga Sejahtera (PMS) pada Tanggal 10 April lalu.

Presidium NCC Sultra mengungkapkan, bahwa Kejaksaan Negeri Kolaka telah melakukan penyegelan terhadap sebuah kapal tongkang yang berisikan ore nikel yang diduga ilegal.

Penyegelan itu terjadi di Jety Putra Mekongga Sejahtera (PMS) di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Lanjut Sarwan, Usai melakukan penyegelan, tak lama kemudian kapal tongkang tersebut dilepaskan tanpa berita acara resmi dan tanpa koordinasi dengan pihak kepolisian setempat, baik itu Polres Kolaka maupun Polsek Pomalaa.

Atas dasar itu, Pelepasan Kapal Tongkang tersebut diduga terdapat kongkalikong terstruktur dan masiv demi mendapatkan keuntungan pribadi, tetapi merugikan keuangan negara.

Sarwan, SH menjelaskan bahwa belum lama ini, Kejati Sultra telah menetepkan beberapa petinggi perusahaan tambang di Kolaka Utara sebagai tersangka yang dapat merugikan negara hingga mencapai Rp.100 Miliar. Bahkan Kepala KUPP Kolaka menjadi tersangka dan resmi ditahan.

Tetapi berbeda dengan Kejaksaan Negeri Kolaka, justru melakukan penyegelan dan melepaskan begitu saja tanpa berita acara resmi. Selain itu diduga kuat Oknum Kejari Kolaka melakukan koordinasi sehingga Kapal Tongkang berisikan nikel tersebut berhasil diloloskan dengan diduga kuat menggunakan Dokumen Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka.

“Kami duga kuat ada kongkalikong, karena penyegelan itu dilakukan pada tanggal 10 April dan dilepaskan dengan menggunakan Dokumen PD. Aneka Usaha Kolaka,” Pungkasnya.

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600