Portalterkini.com, Kendari, – Sulawesi Tenggara semakin panas dalam dunia pertambangan akibat maraknya aktivitas penambangan secara ilegal dengan menggunakan Dokumen Terbang. Hal itu dikecam oleh Lembaga Navigasi Control Social (NCC).
Seperti telah kita ketahui, kata Presidium NCC, Sarwan menuturkan bahwa Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka diduga dalam pusaran korupsi pertambangan yang merugikan negara, namun tetap kokoh dan tak tersentuh hukum.
Bukan tanpa alasan, diketahui bahwa, PD. Aneka Usaha Kolaka dengan Dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang dimilikinya justru menjadi fasilitator penggunaan Dokumen Terbang (Dokter) bagi Pelakor (Penambang Lahan Koridor).
Salah satunya yaitu memfasilitasi Dokuken Terbang terhadap pemilik ore nikel yang berasal dari PT. Akar Mas Indonesia yang diduga ilegal dan telah disegel sebelumnya oleh Kejari Kolaka. Yang kemudian menggunakan Jety PT. PMS sebagai pusat pengangkutan ore nikel.
Aktivitas tersebut berjalan lancar tanpa hambatan, tentunya melibatkan dan berkoordinasi dengan oknum oknum aparat penegak hukum sebagai bentuk pembungkaman dan kerjasama secara sistematis dan masiv demi meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Kecamatan Pomalaa bagian dari wilayah hukum Polres Kolaka ataupun Polsek Pomalaa. Tetapi aktivitas dugaan penyelundupan hasil kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) di Kecamatan Pomalaa terus dibiarkan. Pihak kepolisian pun tidak berani untuk menindaknya, ada apa ?.
Sama halnya dengan Kejaksaan Negeri Kolaka, sebelumnya kapal tongkang berisikan ore nikel yang berada di Jety PT. PMS yang diduga ilegal telah disegelnya. Tetapi tak lama kemudian kapal tongkang tersebut akhirnya diloloskan dan dijual yang diduga menggunakan Dokumen PD. Aneka Usaha Kolaka atau dikenal dengan sebutan nama Perusda Kolaka.
Hal itu juga, dikatakan oleh sumber terpercaya media ini yang enggan disebutkan namanya. Bahwa, kapal tongkang berisikan ore nikel yang disegel oleh Kasi Intel Kejari Kolaka adalah ore nikel ilegal yang berasal dari PT. Akar Mas Indonesia, lalu kemudian dijual ke PT. OSS menggunakan dokumen Perusda Kolaka atau PD. Aneka Usaha Kolaka.
Presdium Navigasi Control Social, Sarwan, S.H menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum, dan harus di tindak.
“Ini perbuatan melawan hukum, dan harus di tindak,”
Sarwan mengungkapkan bahwa pihaknya bersama aktivis lainnya akan melakukan aksi demontrasi di DPRD Sultra guna meminta jadwal untuk melakukan rapat dengat pendapat (RDP).