Portalterkini.com, – Pandeglang – Banten | Seorang pendamping desa merangkap jabatan sebagai Ketua BPD di Desa Leuwibalang Kecamatan Cikeusik kabupaten Pandeglang Banten, hal ini sempat menjadi buah bibir di beberapa kalangan internal dan external, Bangkan tidak sedikit yang mengatakan hal tersebut adalah sesuatu yang mengangkangi aturan. 19/05/2025
Dilihat dari dasar aturan yang ada Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa menyebutkan bahwa Pendamping Desa harus bersikap independen dan tidak boleh memiliki kepentingan politik atau jabatan yang dapat mengganggu tugas pendampingan.
Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengatur bahwa anggota BPD memiliki peran dalam pengawasan kinerja kepala desa dan pembuatan regulasi desa, sehingga harus bersikap netral.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi sebagai lembaga yang mengawasi dan mengawal kebijakan desa. Jika seorang pendamping desa juga menjabat sebagai Ketua BPD, maka ada potensi benturan kepentingan dalam pengawasan dan perencanaan pembangunan desa.
Dalam hal ini Pendamping Desa tidak diperbolehkan merangkap sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini karena kedua posisi tersebut memiliki peran yang berbeda dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ucap tegas Nuryahman, Selaku ketua DPC-PPWI Pandeglang.
Dengan demikian, rangkap jabatan antara Pendamping Desa dan Ketua BPD tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu netralitas dan efektivitas tugas masing-masing jabatan, Tegas Nuryahman.
Sementara itu salah satu sumber yang tak lain masyarakat desa lewibalang membenarkan selain menjadi Pendamping desa kec.cimanggu, Jumhadi juga menjabat sebagai ketua BPD Leuwibalang. Singkatnya
Sementara itu kepala desa leuwibalang Sarnata dan Jumhadi yang digadang gadang dobel jabatan selaku pendamping desa di Kecamatan Cimanggu dan Ketua BPD Desa Leuwibalang sampai berita ini di publikasikan belum dapat di konfirmasi guna diminta keterangan dan hak jawabnya. (Man)