Portalterkini.com, Sultra – Konawe, – RSUD Konawe diduga dalam pusaran korupsi, Hal itu bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, DPRD Konawe menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan hingga puluhan miliar.
Dalam laporan Pansus itu, terdapat indikasi kerugian negara mencapai Rp20,8 miliar. Salah satunya bersumber dari dana klaim BPJS sebesar Rp18 miliar yang seharusnya menjadi pemasukan rumah sakit.
“Ada utang sebesar Rp20,8 miliar yang sangat mencurigakan. Seharusnya utang itu sudah terbayar melalui klaim BPJS senilai Rp18 miliar yang telah dibayarkan oleh pemerintah,” ungkap Ketua Pansus LKPJ, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos, M.Si, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Konawe.
Atas dasar itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) akhirnya menanggapi temuan DPRD Konawe.
Terkait itu, Penyidik Polres Kendari telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Kepala Bidang Perencanaan RSUD Konawe berinisial LY.
Dalqm surat itu, pemanggilan klarifikasi yang dijadwalkan pada Jumat, 23 Mei 2025, hari ini.
Melalui rekan media, Kepala Urusan Tata Usaha (KTU) RSUD Unaaha, Rodi, saat dikonfirmasi via telepon, ia membenarkan adanya surat panggilan tersebut.
“Iya, benar ada surat panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Konawe. Suratnya masuk kemarin,” ujar Rodi kepada media Amanahsultra.id