Portalterkini.com, – Sultra – Seorang warga atas nama Agus Mariana yang juga merupakan mantan karyawan diduga di diskriminalisasi PT Wijaya Inti Nusantara.
Agus Mariana dilaporkan oleh HRD PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Polres Konsel pada Senin 22 Juli 2024 lalu atas tuduhan penggelapan mobil toyota inova.
Sementara itu, Agus Mariana mengaku mobil toyota inova tersebut adalah sebuah hadiah yang diberikan kepadanya oleh owner PT Wijaya Inti Nusantara atas nama FK beserta STNK dan BPKB kendaraan tersebut.
Selain dirinya yang mendapatkan hadiah mobil, hal serupa juga diberikan kepada karyawan PT WIN lainnya.
Namun seiring berjalannya waktu, Mobil Toyota Inova tersebut diklaim kembali oleh perusahaan PT WIN dan Agus Mariana dilaporkan ke Polres Konsel atas tuduhan penggelapan mobil.
Sebagai bentuk perlawanan, Agus Mariana didampingi LBH Suara Panrita Keadilan melapor di Polda Sultra pada Rabu, 04 Juni 2025.
Usai melaporkan hal tersebut di Polda Sultra, Justru dirinya (Agus Mariana) tiba – tiba ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Konsel.
“Aneh juga ini Polres Konsel, yang lalu waktu gelar Perkara di Polda ditolak, karena tidak memenuhi unsur bukti. Tapi kenapa tiba-tiba, setelah saya kembali melapor di Polda Sultra, justru Polres Konsel Gelar Perkara dan langsung menjadikan saya tersangka,” ucap Agus Mariana.
Karena ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe Selatan pada Selasa, 10 Juni 2025, pukul 15.46, Agus Mariana menilai bahwa kasus ini terkesan adalah sebuah titipan, dan Polres Konsel ini terkesan tidak berpihak pada kebenaran berdasarkan bukti – bukti yang ada. Katanya
Tetapi Agus Mariana tidak berdiam diri, demi mencari keadilan, Agus Marian yang didampingi LBH Suara Panrita Keadilan akhirnya mengajukan Gugatan Praperadilan dengan Nomor: PN ADL-6847DBF69CC8E di Pengadilan Negeri Andoolo.
Dalam gugatan praperadilan, pemohon melampirkan sejumlah bukti kepemilikan kendaraan, seperti STNK, BPKB baru, STNK dan BPKB lama, rincian sewa kendaraan, nota perbaikan kendaraan, surat somasi pelapor (tanpa surat kuasa dari pemilik kendaraan sebelumnya), rincian sewa kendaraan, percakapan pihak yang menyerahkan dokumen asli BPKB lama, dan bukti lainnya.
Agus Mariana (Ana) menjelaskan, “Proses hukum di Polres Konsel atas laporan HRD PT. WIN sangat janggal. Sebelumnya, saya memiliki kendaraan tersebut karena diberikan hadiah dari pemilik perusahaan. kendaraan bukan dititipkan atau dipinjamkan oleh perusahaan, tapi saya diberikan sepenuhnya menjadi hak milik pribadi”
“Memang pemberiannya lisan, namun ada bukti yang diakui PT. WIN melalui bukti rincian sewa mobil yang diberikan kepada saya selaku pemilik mobil.”
“Jika Polres Konsel mengatakan saya menggelapkan mobil, mengapa saya masih memiliki kendaraan tersebut? Pemilik kendaraan sebelumnya tidak pernah meminta atau mengambilnya, baik langsung maupun melalui kuasa.”
“HRD PT. WIN, Junaedi, melayangkan somasi kepada saya, meminta kendaraan tersebut. Bagaimana saya bisa memberikan kendaraan melalui Junaedi jika somasinya tidak disertai surat kuasa atau surat penunjukan dari pemilik PT. WIN atau pemilik kendaraan sebelumnya?”
“HRD itu juga karyawan perusahaan. Bisa jadi, jika saya memberikan kendaraan, dia akan menyalahgunakannya.” tutupnya Agus Mariana.