Portalterkini.com – Sultra, Bank Indonesia Cabang Makassar menyurati pimpinan PT. Bank Mandiri Tbk. terkait dugaan pelanggaran kode etik perbankkan yang dilakukan oleh melalui KCP Bank Mandiri Cokroaminoto Makassar.
Pasalnya, Warga Konsel ini sebut saja Nurlan selaku Nasabah Bank Mandiri merasa dirugikan dan telah mengadukan pihak KCP Bank Mandiri Cokroaminoto Makassar di Bank Indonesia Makassar pada Tanggal 18 Februari 2025 lalu, terkait pembuatan nomor rekening Bank Mandiri yang menggunakan identitas miliknya tanpa izin resmi.
Berawal dari aduan Nasabah, ke Bank Indonesia (BI) Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Makassar telah menindaklanjuti aduan tersebut, yang kemudian menyurati Pimpinan Bank Mandiri Tbk. di Jakarta Selatan terkait pengaduan warga Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan Nomor Surat Tembusan : No.27/498/Mksr/Srt/B, Tertanggal 25 April 2025.
Setelah dikonfirmasi, Nurlan mengatakan bahwa Pembuatan Nomor Rekening 1520032565752 Bank Mandiri atas namanya itu dilakukan di Bank Mandiri Cokroaminoto Makassar yang diduga atas perintah Istri Owner PT WIN inisial “Lelly U” melalui Bendahara PT WIN inisial “Ju”.
Menurut informasi yang dihimpun oleh Nasabah Nurlan bahwa pembuatan Nomor Rekening 1520032565752 itu untuk Payrol Gaji. Sementara Nurlan menegaskan bahwa Rekening Gajinya sudah lama ada dan tidak pernah membuat atau menambah Nomor Rekening.
“ Kan aneh, rekening gajiku sudah lama ada dan itu yang saya gunakan untuk menerima gaji dari PT. WIN. Dan kenapa tiba – tiba lagi muncul nomor rekening atas nama saya dengan nomor rekening yang berbeda, sementara saya tidak pernah membuat, apalagi ini di Makassar!” ujarnya.
Untuk diketahui, Nurlan merupakan karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) saat itu, Tahun 2023. Dan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) ini adalah perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Untuk kronologis singkatnya, Nurlan menjelaskan bahwa pada tahun 2023, “ saya menerima informasi melalui aplikasi Livin By Mandiri di Handphone saya tiba-tiba muncul virtual dengan nomor rekening 1520032565752 yang dibuka atau dibuat di KCP Bank Mandiri Cokroaminoto Makassar. Setelah saya cek pada Bulan April 2023 telah terjadi transaksi Jutaan Rupiah.
Bahkan, pada Bulan Mei 2023, Sambung Nurlan, “ terdapat transaksi setor tunai sebesar Rp1.146.912.500, setelah itu dilakukan lagi transaksi dengan keterangan Give Away Lelly U DBS Bank LTD 11325.000xxxxxxx.
Terkait itu, Nurlan juga mengaku bahwa telah melaporkan kasus tersebut di Polda Sultra pada beberapa tahun lalu, tetapi sayangnya ia menduga penegak hukum tidak berpihak kepadanya sebagai masyarakat yang dirugikan, justru pihak Polda Sultra mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Aneh saja, saya yang dirugikan, apalagi identitas saya yang dipakai tanpa izin, tapi justru Polda Sultra mengeluarkan SP3 pada laporan saya. Padahal bukti-bukti sudah kami serahkan. Susah juga kalau penegak hukum tidak berpihak pada kebenaran apalagi ini masyarakat yang dirugikan.” Tutupnya
Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Bank Mandiri Makassar dan Bank Indonesia. Tetapi media ini terus berupaya untuk mela