Portalterkini.com, Kendari, – Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ SULTRA) bersama Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK SULTRA) bertandang langsung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara guna menyampaikan secara resmi desakan keras kepada Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Utara.
Desakan ini dilatarbelakangi oleh temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2023, yang mencatat adanya dugaan kekurangan volume pada enam paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan di Dinas PUPR Kolaka Utara. Total indikasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang sangat fantastis, yakni miliyaran rupiah.
“Kedatangan kami hari ini adalah bentuk komitmen moral untuk mengawal proses hukum atas dugaan korupsi yang nyata dan terindikasi merugikan keuangan negara. Kami menuntut Kejati Sultra tidak main-main dan segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Dinas PUPR Kolaka Utara,” tegas Abd. Haris Nurdin, atau yang akrab disapa Abdul, selaku penanggung jawab aksi.
Abdul menambahkan bahwa jika tidak ada respons cepat dan progres nyata dalam waktu dekat, pihaknya siap mengeskalasi tekanan ke level yang lebih tinggi.
“Jika dengan waktu singkat tidak ada tanggapan terkait persoalan ini maka atas dasar norma dan kaidah kelembagaan, saya siap pressure sampai KPK!”, tegas Abdul.
PJ SULTRA dan AMPK SULTRA menilai bahwa lambannya penindakan atas temuan BPK mencerminkan kemandekan penegakan hukum yang tidak boleh dibiarkan. Terlebih, temuan BPK adalah dokumen resmi negara yang seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti tanpa kompromi.
“Kejaksaan bukan tempat penitipan berkas, tapi benteng terakhir penegakan hukum. Kami ingin melihat Kejati Sultra hadir sebagai institusi yang progresif dalam pemberantasan korupsi, bukan institusi yang permisif terhadap kejahatan anggaran,” tambah Abdul.
Melalui aksi bertandang ini, PJ SULTRA dan AMPK SULTRA secara resmi menyampaikan tuntutan, sebagai berikut :
Segera panggil dan periksa Kepala Dinas PUPR Kolaka Utara.
Usut tuntas enam paket pekerjaan yang diduga bermasalah sebagaimana dalam LHP BPK.
Sampaikan ke publik secara terbuka perkembangan proses hukum atas kasus ini.
Gerakan ini adalah bagian dari upaya kolektif untuk menjaga integritas pembangunan di daerah serta melawan praktik korupsi yang merusak sendi pemerintahan. Jika hukum mandek, maka rakyat harus turun tangan!
Tolak Impunitas! Hukum Harus Tegak!