Portalterkini.com, Sultra – DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Sulawesi Tenggara menyoroti areal pertambangan PT. Thosida yang diduga kuat masuk dalam kawasan tanah ulayat.
Ketua DPD Akpersi Sultra, Indra Dapa Saranani menuturkan bahwa terkait problem sengketa lahan Ulayat PT Thosida di areal Pomalaa seharusnya pihak penegak hukum maupun pemerintah daerah berperan penting dalam permasalahan pertanahan di kabupaten Kolaka.
Seharusnya pihak Pemda kabupaten Kolaka untuk segera melakukan tindakan tegas kepada oknum – oknum yang melakukan kegiatan penambangan di areal Pomalaa, khususnya didalam tanah ulayat.
“Apa lagi jika masuk dalam areal hutan adat kabupaten Kolaka ini menjadi atensi khusus terhadap pelaku usaha pertambangan untuk melakukan penyelesaian terkait lahan adat,” ucap Indra Dapa, Jum’at, 28/02/2025.
Selain itu, Indra Dapa juga menyampaikan bahwa berdasarkan investigasi bahwa PT Thosida terdapat gejolak terkait dugaan penambangan di areal hutan adat. Lahan tersebut berstatus Lahan Ulayat Berdasarkan Surat Eigendom No 44 Tahun 1908. “Dan itu kami memiliki legalitas lahan pada areal tersebut,” tegasnya.
Secara khusus, Indra Dapa meminta PT Thosida untuk segera menghentikan aktivitas ilegal Mining di areal hutan adat atau tanah ulayat.
“Jika tidak secara khusus saya akan melakukan pelaporan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara dan instansi terkait,” terang Ketua DPD Akpersi Sultra, Indra Dapa.
Didalam Peraturan UUPA atau Undang Undang Pokok Agraria Nomor 05 Tahun 1960, Indra Dapa menyatakan bahwa sangat jelas, hutan adat beserta isinya di peruntukan kepada masyarakat adat kabupaten Kolaka. Adapun aktivitas dugaan penambangan Nikel Ilegal di atas tanah ulayat di Kolaka menjadi Pelanggaran UU Agraria.
“Penambangan dugaan nikel Ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, akan tetapi juga melanggar hak-hak masyarakat adat yang tinggal di sekitar areal tersebut. Secara khusus Majelis Adat Mekongga dirugikan terkait dugaan pengarapan lahan Ulayat di areal hutan kabupaten Kolaka,” Jelasnya.






















