Portalterkini.com – Kolaka, Kecelakaan kerja terjadi di PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak lain adalah karyawan milik Kontraktor PT. Cahaya Pertiwi Indonesia.
Satu pekerja atas nama inisial K dilarikan ke RS SMS Berjaya Kolaka, Kecelakaan kerja tersebut terjadi saat korban melakukan pemasangan penarikan plat besi, langsung jatuh dari ketinggian kurang 10 meter, Selasa 11 Maret 2024.
Wartawan Tidak Bisa di Pidana Dengan UU ITE, Ini Penjelasan Wakapolri
Mardin Fahrun mengatakan, kejadian kecelakaan kerja yang berakibat korban bukan kali pertama terjadi di PT CNI dalam bulan ini.
Belum saja berapa hari yang lalu, tepatnya pada Maret 2024, terjadi insiden pekerja di PT MIA anak perusahaan (Kontraktor) PT. CNI mengaakibatkan korban tertindis Tabung dengan luka dibagian tangan sampai 8 jahitan.
“Berdasarkan data yang kami kumpulkan ada beberapa insiden yang terjadi akhir – akhir ini, kasus ini adalah kejadian kedua dalam bulan ini kecelakaan kerja di PT CNI,” kata Mardin melalui keterangan resminya, Rabu 12 Maret 2024.
Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Resmikan Objek Wisata Danau Aur Tahun 2024
Mardin mengatakan, dalam pernyataan kepada media, bahwa posisi perusahaan tidak lebih tinggi dari pemerintah.
Namun, dengan adanya peristiwa ini seolah pernyataan itu berbanding terbalik dengan kenyataan. Pemerintah justru seolah melakukan pembiaran terhadap kecelakaan kerja yang berulang.
“Pemerintah seolah takut memberikan sanksi kepada perusahaan dan berlindung di balik kata investasi,” kata Aktivis Muda Kolaka yamg kerap menyuarakan Aspirasi di Ibu Kota.
Silaturahmi Dan Pembentukkan Organisasi Kemasyarakatan Warga Kabupaten OKU Selatan
Dia mengatakan, sekarang saatnya untuk menagih janji pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan pekerjanya.
“Miris ketika perusahaan yang masuk kategori sebagai proyek strategis nasional ini justru menjadi tempat meninggalnya banyak karyawan akibat kecelakaan kerja,” kata Ketua DPD LAKI Sultra.
Mardin mengatakan, atas kejadian berulang ini sudah sepatutnya Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada PT CNI sesuai dengan Pasal 190 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 dan peraturan pemerintah terkait, serta memberikan sanksi pidana terhadap Manajemen PT CNI sesuai dengan Undang-undang No 1 tahun 1970 Pasal 15 ayat 2. Tutup Pendiri LDPI Sultra.
Respon (1)
Komentar ditutup.