Konawe Kepulauan – Masyarakat Wawonii yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Wawonii Bersatu (GMWB) menyampaikan pernyataan sikap tegas menolak keberadaan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah aksi damai yang digelar di Roko-Roko, Pulau Wawonii, pada Senin (18/11/2024).
Dasar Hukum Penolakan Tambang
Dalam pernyataannya, GMWB menegaskan bahwa Pulau Wawonii, sebagai pulau kecil yang menjadi wilayah utama Kabupaten Konawe Kepulauan, harus dilindungi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Aktivitas pertambangan dinilai bertentangan dengan:
1. Pasal 23 UU Nomor 27 Tahun 2007, yang mengatur pemanfaatan pulau kecil untuk konservasi, pendidikan, dan kegiatan ramah lingkungan lainnya, melarang pertambangan.
2. Putusan Mahkamah Agung (MA), yang telah membatalkan Peraturan Daerah RTRW Konawe Kepulauan dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
3. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menolak permohonan PT GKP untuk melanjutkan pertambangan di wilayah tersebut.
Kerugian Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan
GMWB juga menyoroti dampak destruktif dari aktivitas tambang PT GKP, yang dinilai ilegal dan tidak transparan. Sejak Agustus 2022 hingga saat ini, perusahaan telah melakukan pengapalan lebih dari 200 tongkang tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Selain itu, aktivitas pertambangan telah merusak lingkungan, mencemari mata air, dan menimbulkan keretakan sosial di masyarakat. Warga Wawonii yang mayoritas bekerja sebagai petani dan nelayan kehilangan mata pencaharian yang telah menopang kehidupan mereka selama puluhan tahun.
Tuntutan GMWB
1. PT Gema Kreasi Perdana (GKP) segera menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal dan menarik alat berat dari lokasi tambang.
2. Perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan pencemaran air bersih yang terjadi.
3. Langkah hukum lebih lanjut jika tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu 24 jam.
Ketua Adat dan Masyarakat Bersatu
H. Abdul Salam, Ketua Adat Sara Wawonii, bersama Hasraman, Jenderal Lapangan GMWB, menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk perjuangan masyarakat Wawonii untuk menegakkan keadilan dan menjaga kelestarian pulau mereka.
“Kami tidak akan berhenti sampai Pulau Wawonii benar-benar terbebas dari aktivitas tambang yang merusak,” tegas Abdul Salam.
Pentingnya Perlindungan Pulau Wawonii
Sebagai salah satu pulau kecil yang vital bagi ekosistem dan keberlanjutan masyarakat lokal, Pulau Wawonii memiliki peran strategis yang perlu dilestarikan. Pernyataan GMWB ini menjadi simbol perjuangan masyarakat kecil melawan kekuatan besar demi mempertahankan hak atas tanah air mereka.
Sementara itu, anggota DPRD Konawe Sahidin mengaku tidak bisa berkata-kata lagi. Karena para pemimpin di Jakarta selalu mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan ternyata itu hanya omong kosong belaka. PT GKP dengan terang benderang berani melawan hukum dan menunjukkan faktanya kalau Indonesia bukan negara hukum.
“Sampai hari ini, Senin tanggal 18 November 2024, PT GKP tetap melakukan kegiatan eksploitasi walaupun sudah ada tiga putusan MA RI dan putusan MA RI terkait IPPKH PT GKP yang di batalkan oleh MA RI, karena menabrak UU dan aturan-aturan lain. Semestinya aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap kelakuan perusahaan nakal yang menginjak-injak UU dan peraturan lain yang berlaku di negara Indonesia,” ucap Sahidin. (Tim Red)