Portalterkini.com, Kolaka – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka diterpa isu tidak sedap, Selasa, 18/03/2025.
Pasalnya, 3 (Tiga) bandar narkotika jenis sabu telah diamankan oleh tim gabungan BNN Kolaka bersama Kodim 1412/Kolaka pada Hari Selasa, 11 Maret 2025 lalu, namun kini dikabarkan telah dibebaskan.
Meski sebelumnya, ketiga bandar sabu tersebut sempat dilakukan penahanan dan dimasukan kedalam sel tahanan BNN Kolaka.

Dilansir dari Triaspolitika.id, Informasi yang berkembang ketiga bandar sabu itu dibebaskan setelah memberikan sejumlah uang kepada petugas.
Dikonfirmasi melalui via whatsappnya, Kepala BNN Kolaka Syamsuarto membantah itu tersebut. Kata dia pihaknya tidak pernah meminta uang kepada ketiga bandar sabu itu.
Syamsuarto juga menyampaikan, jika ketiga pelaku tersebut bukan bandar, melainkan hanya pengguna. “Karena setelah kami periksa HP-nya kami tidak temukan percakapan yang berkaitan dengan barang bukti,” terangnya.

“Barang buktinya tidak mencukupi, masih ada di kantor, kita akan musnahkan nanti dengan berita acara lainnya,” sambungnya.
Tidak hanya itu, Kepala BNN juga mengakui telah membebaskan ketiga pelaku setelah dibuatkan surat pernyataan. Katanya
Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial SD yang dirangkap di Desa Lapao-pao kecamatan Wolo. Kemudian inisial HS yang ditangkap di Desa Wowa Tamboli kecamatan Samaturu. Sedangkan FH ditangkap karena membawa sabu sebanyak 3 Sachet seberat 2,11 Gram.
Miris, media ini menilai dan berpendapat bahwa, namanya suatu kejahatan, besar kecil barang bukti tersebut tetaplah bukti dan bersalah, apalagi yang bersangkutan pernah melakukan perbuatan yang sama.
Ada apa dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kolaka ?.
Sunber foto: Triaspolitika.id
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0











