Portalterkini.com, Kendari – Negara Republik Indonesia mengalami kerugian mencapai sebesar Rp.100 Miliar di sektor Pertambangan. Olehnya itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara akhirnya resmi menetapkan Kepala Syahbandar KUPP Kelas III Kolaka dan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keempat tersangka tersebut itu diketahui atas nama Mohammad Machrusy (MM) sebagai Direktur Utama PT AM, Mulyadi Direktur PT AM, ES Direktur PT BPB, serta Supriyadi selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.
Penetapan Keempat orang tersebut diduga kuat terlibat bersama – sama melakukan praktik penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan izin sandar dan berlayar kapal tongkang pengangkut ore nikel.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempat tersangka itu telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali sebagai saksi. Tetapi selama pemanggilan itu, ketiga tersangka enggan hadir. Atas dasar itulah ketiga tersangka ini terpaksa dilakukan penjemputan secara paksa.
Pada saat dilakukan penjemputan secara paksa ini, Ketiga tersangka dijemput pada tempat berbeda. Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur mengatakan bahwa Mohammad Machrusy dijemput di Gresik, sedangkan Mulyadi dijemput paksa di Kolaka, dan ES di Jakarta Utara.
Usai dilakukan penjemputan paksa, Ketiga tersangka tersebut kemudian ditahan dan dimasukan kedalam di Rutan Kendari dan Rutan Salemba, di Jakarta.
Modus operandi tersangka menggunakan dokumen PT AM untuk mengangkut nikel dari wilayah IUP lain, seolah-olah Nikel itu berasal dari wilayah milik PT AM. Kemudian menggunakan Terminal khusus (Jety) milik PT Kurnia Mining Resource (KMR) yang digunakan sebagai lokasi pengapalan untuk penjualan Nikel.
Sementara Supriyadi, selaku Kepala KUPP Kelas III Kolaka, diketahui telah menerima imbalan dalam setiap pemberian izin berlayar (SIB) kapal tongkang pengangkut nikel ilegal.
Para tersangka ini akhirnya dijerat dengan pasal berlapis sesuai didalam Undang – Undang Tipikor dan KUHPidana, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, hingga Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.