Portalterkini.com, Kolaka, – Jaksa Agung Republik Indonesia diminta evaluasi kinerja Kepala Kejaksaan (Kajari) dan Kasi Intel Kejari Kolaka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Senin, 12/05/2025.
Diketahui, pada tanggal 10 April, siang pihak Kejaksaan Negeri Kolaka telah melakukan penyegelan terhadap sebuah kapal tongkang di Jety PT. Putra Mekongga Sejahtera (PMS) yang berisikan Ore Nikel berasal dari PT. Akar Mas.
Langkah hukum yang diambil oleh Kejari Kolaka dinilai sudah tepat dalam memberantas adanya dugaan penyelundupan Ore Nikel hasil penggerukkan kekeayaan Sumber Daya Alam (SDA) di Kecamatan Pomalaa.
Anehnya, tak sampai 24 Jam (10/04/2025) malam, pihak Kejari Kolaka kemudian melepaskan kapal tongkang tersebut tanpa alasan yang jelas melalui berita acara resmi.
Berdasarkan data dan informasi yang didapatkan oleh media ini, bahwa kapal ore nikel ilegal tersebut yang disegel oleh Kejari Kolaka kemudian dijual dengan menggunakan dan atas nama Dokumen Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka.
Dari kejadian ini, diduga kuat Kejari Kolaka melakukan kolaborasi bersama PD. Aneka Usaha Kolaka menjadi Fasilitator Dokumen Terbang atau biasa dikenal dengan sebutan Dokter.
Penyegelan dan pelepasan kapal tongkang yang dilakukan oleh Kejari Kolaka juga dinilai menciderai Instansi atau Lembaga Negara Republik Indonesia. Sehingga, peran dan hadirnya Kejaksaan Agung (Kejagung RI) melalui Jaksa Agung sangat diperlukan untuk menelusuri dan mengungkap kasus tersebut.
Tidak hanya itu, Jaksa Agung RI perlu mengevaluasi kinerja serta mencopot Kepala dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kolaka yang dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dan tidak transparansi terkait penyegelan dan pelepasan kapal tongkang berisikan Ore Nikel yang diduga Ilegal.
Media ini mencoba menghubungi via chat whatsapp Kepala Bidang (Kabid) Humas Kejaksaan Agung RI untuk mengklarifikasi, namun belum ada tanggapan (Libur). Tetapi media ini akan terus berupaya meminta tanggapan pihak Kejagung RI di lain hari.