Portalterkini.com, Sulawesi Tenggara – Skandal baru yang melibatkan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, terungkap. Kasus ini juga melibatkan PT. Gerbang Multi Sejatera (GMS) di Kecamatan Laonti dan mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko, yang diidentifikasi sebagai “L”, terkait dugaan penjualan nikel ilegal.
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Lembaga Abstrak Case Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LACAK Sultra) dan Lembaga Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra), yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lembaga Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tenggara (FK-LPK Sultra), telah melaporkan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), PT. Gerbang Multi Sejatera (GMS), dan mantan Kepala KUPP Kelas III Lapuko, “L”, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana korupsi (penjualan nikel ilegal).
Bijih nikel yang dijual menggunakan dokumen PT. Wijaya Inti Nusantara diduga kuat berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pengapalan di Terminal Khusus (Tersus) PT. Gerbang Multi Sejatera.
Bukti-bukti yang diajukan termasuk percakapan WhatsApp antara perwakilan PT. Gerbang Multi Sejatera, “MA”, yang menginstruksikan “A”, perwakilan PT. Wijaya Inti Nusantara, untuk mengarahkan nahkoda kapal membuat jurnal harian kapal yang seolah-olah nikel dimuat di Tersus PT. Wijaya Inti Nusantara.
Pada Oktober 2022, PT. Gerbang Multi Sejatera mendapat sorotan publik karena melebihi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dengan dugaan terus melakukan pemuatan dan penjualan bijih nikel. Namun, pada saat itu, pihak yang menyoroti kekurangan bukti pendukung terkait dugaan penjualan nikel tersebut.
Mewakili FK-LPK Sultra, pelapor, Nurlan, SH, menyatakan, “Benar, kami telah melaporkan PT. WIN, PT. GMS, dan mantan Kepala Syahbandar Lapuko, ‘L’ atas dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan penjualan nikel ilegal.”
“Dalam laporan kami, telah disertakan lebih dari dua alat bukti sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.”
“Bukti-bukti tersebut meliputi dokumen dan bukti percakapan antara dua oknum perusahaan, yang menunjukkan arahan untuk membuat seolah-olah pengapalan dan nikel berasal dari IUP pemilik dokumen.”
“Sesuai bukti-bukti yang kami lampirkan dalam laporan, jelas terlihat bahwa penjualan nikel melalui dokumen PT. WIN diduga kuat pemuatan dan nikelnya berasal dari IUP PT. GMS.”
Suhardin Ketua LACAK DPW SULTRA Mengharapkan dengan adanya pimpinan baru di Kajati Sultra dapat menegakkan hukum dengan baik, laporan yang kami bawa hari ini sangat terang dan jelas dengan bukti-bukti yang ada.