Portalterkini.com, Kolaka,- Seorang warga, Ambo Enre mengajak beberapa awak media ke lokasi yang terletak di Dusun 4, Desa Lamedai dengan tujuan untuk memperlihatkan kondisi lahan miliknya yang diduga di serobot oleh Pihak perusahaan (PT. RIMAU). Perusahaan itu mitra PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).
Ambo Enre mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan oleh pihak kepolisian, sebab, sejak ia melaporkan pada tanggal 13 November 2024 lalu hingga saat ini, dirinya belum pernah menerima SP2HP. dari Polres Kolaka.
“Semenjak saya melapor tanggal 13 November 2024 lalu, saya belum pernah mendapatkan SP2HP. Saya laporkan Kepala Desa Lamedai Ji dan Sdr Ri, dan In sebagai Aparat Desa Lamedai yang diduga ikut andil menjual tanah saya ke PT. Rimau,” ucap Ambo Enre.
Menurut Ambo Enre, lahan yang diserobot oleh PT. Rimau telah memiliki surat hak milik (SHM) Nomor 01226 atau sertifikat terbitan tahun 2022.
Kepada media, Ia mengatakan bahwa dirinya merasa kecewa, karena telah melaporkan kasus ini ke Polres Kolaka sebanyak dua kali.
“Polres Kolaka harus berani menindak tegas perusahaan yang melakukan penyerobotan lahan dan merusak tanaman warga karena sudah banyak, contoh lahan warga lain di serobot tanpa ada kesepakatan atau pembayaran, seperti PT. Rimau telah menyerobot lahan saya,” katanya.
Sementara itu, Aparat desa, Ri mengklaim telah mengambil sertifikat di BPN Kolaka kemudian menyerahkan sertifikat tersebut kepada PT. RIMAU melalui Sdr In karena tanah tersebut telah dijual ke PT Rimau.
Pengakuan Ambo Enre kepada awak media bahwa pihaknya tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut ke orang lain.
“Memang betul saya bersama kakak kandung saya ibu Uffra pernah menjual tanah sebanyak 6 hektar yang bersurat SKT.
Tapi diluar yang 1 hektar yang Bersertifikat, namun Ambo Enre menegaskan bahwa ia tidak pernah menjual tanah miliknya. Saat mengonfirmasi hal ini ke PT Rimau, pihak perusahaan membenarkan bahwa sertifikat tanah tersebut telah mereka terima.
Ambo Enre, merasa ada aneh, semenjak Sertifikat terbit oleh BPN PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) pada 2021 lalu, ia tidak diberi tahu oleh Aparat Desa, bahwa Sertifikatnya sudah keluar dari BPN, tiba tiba sudah dijual ke PT. Rimau.
Ambo enre menduga bahwa dibalik semua ini ada Mafia Tanah yang bekerja sama dengan pihak perusahaan, makanya saya melaporkan ke Polres Kolaka.
“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Kolaka sebanyak dua kali, namun belum ada kepastian hukum. Kami merasa kecewa dan merasa hak kami tidak dihormati,” kata Ambo Enre.
Polres Kolaka belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. saya berharap bahwa pihak berwenang dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi warga yang telah kehilangan lahan.
Sementara itu, warga berencana untuk terus memperjuangkan hak mereka dan meminta keadilan dari pihak APH dan mendapatkan Kepastian Hukum.