Portalterkini.com, Kendari, Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Konawe Selatan (Konsel) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menetapkan tersangka dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. ST Nikel Resources.
Tidak hanya itu, Indra Dapa juga menduga kuat bahwa aktivitas PT. ST Nikel Resources di back up oleh aparat kepolisian.
PT. ST Nikel Resources adalah perusahaan tambangan nikel yang beroperasi di kecamatan Pondidaha, kabupaten Konawe.
Menurut Indra Dapa Saranani selaku Ketua Umum (Ketum) HMI MPO Konsel mengungkapkan ke media ini bahwa PT. ST Nikel Resources telah menggarap tanah ulayat atau tanah masyarakat hingga puluhan hektar.
“Saya melihat dan mengamati berdasarkan investigasi kami di Stok File dan Front Blok Site 01 Amonggedo pihak PT ST Nikel ini diduga melakukan pertambangan yang menghasilkan Nikel 9000 tonase/Perbulan. Dan ini menjadi kerugian negara. Pasalnya, kami memiliki legalitas surat keterangan Ulayat penguasaan sejak tahun 1987 dan di tanda tangani oleh kepala wilayah pondidaha saudara wuata saranani, dan kami memiliki surat pernyataan waris yang di tanda tangani oleh camat pondidaha. Inilah yang menjadi bukti kepemilikan tanah masyarakat di kabupaten Konawe kecamatan Pondidaha,” ungkap Indra Dapa.
Lanjut dia, akan tetapi, karena tumpulnya hukum di negara ini dan telah terjadi koorporasi serta membackup perusahaan tersebut sehingga leluasa melakukan pelanggaran tanpa penindakan hukum.
Ketum HMI MPO Konsel, Indra Dapa Saranani seharusnya pemerintah kabupaten maupun pemerintah Provinsi mengevaluasi kepemilikan tanah oleh perusahaan PT. ST Nikel Resources, sebab, perusahaan itu diduga tidak memiliki legalitas surat tanah.
“Saya sangat heran di negeri ini, kami miliki surat alas Hak Ulayat kami dan kemudian pewaris Hak Ulayat masyarakat. Tetapi kenapa pihak kepastian hukum di negara ini tidak berada pada kebenaran dan masyarakat,” ucapnya.
Pada media ini, Inda Dapa menyampaikan kekesalannya kepada Kejati Sultra, sebab, sampai saat ini tidak ada respon dan menindak PT. ST Nikel Resources.
“Saya menduga Kejati Sultra bermain mata dengan pihak perusahaan PT. ST Nikel Resources. Apalagi saya menduga perusahaan ini di Backup oleh aparat kepolisian dan BPJN Wilayah Sultra, sehingga perusahaan ini terus melakukan aktivitas penambangan dan penggunaan jalan nasional untuk mangangkut ore nikel yang kemudian akan dijual,” tandasnya.