Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITADAERAH

DPRD Konawe Turun Langsung Menyaksikan Pemasangan Patok dan Pengosongan Lahan Sengketa di Desa Tawamelewe

×

DPRD Konawe Turun Langsung Menyaksikan Pemasangan Patok dan Pengosongan Lahan Sengketa di Desa Tawamelewe

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com, Konawe – Polemik sengketa lahan yang tak kunjung terselesaikan sejak lama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Konawe bersama anggota turun langsung menyaksikan kegiatan pemerintah daerah Konawe dalam pemasangan patok dan pengosongan lahan di desa Tawamelewe, kabupaten Konawe.

Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., menyampaikan apresiasinya atas keberanian dan ketegasan pemerintah daerah beserta jajaran Forkopimda dalam menangani konflik agraria ini secara terukur dan legal di Desa Tawamelewe.

“Kita sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas ini. Semoga niat baik pemerintah dalam menyelesaikan persoalan lahan ini bisa diterima oleh seluruh pihak secara arif dan bijaksana,” ujar.

Lanjut I Made Asmaya ia mengatakan bahwa tujuan pemasangan patok dan pengosongan lahan sebagai langkah tegas Pemda Konawe agar tidak ada lagi aktivitas sebelum ada keputusan resmi dari pengadilan.

“Kita sebegai wakil rakyat turut serta turun langsung dilapangan untuk menyaksikan pemasangan patok dan pengosongan lahan yang bertujuan agar tidak ada lagi aktivitas sebelum ada keputusan resmi dari pengadilan,” ucapnya.

Sementara, dalam pidatonya, Wakil Bupati Konawe Syamsul Ibrahim menegaskan bahwa permaslahan sengketa lahan yang terjadi di Desa Tawamelewe telah diambil alih oleh pemerintah daerah.

“Kasus sengketa lahan sawah yang terkatung-katung sejak lama di Desa Tawamelewe, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe mengambil sikap sebagaimana yang sudah ditandatangani dan disepakati di dalam papan pengumuman,” ujar Syamsul Ibrahim, Senin 02/06/2025.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan agar seluruh didalam patok yang dipasang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam area seluas 908,7 hektar itu harus dikosongkan. Tak boleh ada aktivitas. Nanti setelah 30 kedepan yang mulai sejak hari ini.

“Mulai hari ini harus dikosongkan, tidak boleh ada aktivitas penanaman maupun penyemprotan dan seterusnya. ” ucap Wakil Bupati Konawe, Syamsul.

Selanjutnya, bagi pihak-pihak yang menolak dengan keputusan tersebut, pemerintah mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

“Bagi yang tidak puas dengan keputusan ini, silahkan ke pengadilan. Tidak boleh ada kekerasan dan tidak boleh ada intimidasi, jangan ada ancaman, khususnya di wilayah Tawamelewe Konawe,” ujarnya di depan para media.

Wabup Konawe, Syamsul Ibrahim juga menekankan bahwa pemerintah tak akan mentoleransi apabila terdapat upaya main hakim sendiri.

“Jika ada yang merasa hebat dan akan melakukan itu, maka akan berhadapan dengan pihak aparat penegak hukum sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Dengan kesempatan ini kami minta dengan hormat kepada para aparat hukum, Kapolres, Kajari dan Dandim tolong agar ditegakkan aturan itu,” pintanya kepada APH.

Dilokasi sengketa lahan tersebut juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Konawe, Sambul Ibrahim bersama Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, Wakapolres Kompol Djamaluddin Saho, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir Menca, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Elly Sartika Achmad, Dandim 1417/Kendari Kolonel Inf. Herry Indriyanto dan Sekda Konawe Ferdinand, serta Kepala BPN Konawe Rully Handayani.

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600