Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

PT. WIN Dilaporkan ke Kejati Sultra Terkait Ketidakpatuhan Program Jamsostek dan Pelaporan Upah Pekerja Tidak Benar

×

PT. WIN Dilaporkan ke Kejati Sultra Terkait Ketidakpatuhan Program Jamsostek dan Pelaporan Upah Pekerja Tidak Benar

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com, Kendari – Sulawesi Tenggara, PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) adalah perusahaan pertambangan nikel di Konawe Selatan, provinsi Sulawesi Tenggara kini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait ketidakpatuhan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Hal itu diungkapkan oleh Nurlan sebagai pelapor saat di jumpai di Pelataran Eks MTQ, Selasa 02/06/2026.

Menurut Nurlan, Perusahaan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) telah mempekerjakan karyawan sekitar 300 tenaga kerja, dan diduga melakukan pelaporan data upah pekerja yang tidak benar.

Lanjut Nurlan, Temuan tersebut menunjukkan bahwa sejak tahun 2018 hingga tahun 2020, PT. WIN tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, dan pada 2021-2023, meskipun telah mendaftarkan sekitar 283 pekerja untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), perusahaan tersebut juga diduga telah melaporkan data upah yang tidak sesuai dengan upah sebenarnya yang diterima oleh pekerja.  Hal ini berpotensi mengakibatkan kekurangan pembayaran manfaat JHT bagi para pekerja.

Pada Bulan November 2023, beberapa mantan karyawan melaporkan PT. WIN ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari atas dugaan maladministrasi dan penggelapan pajak iuran BPJS Ketenagakerjaan.  Meskipun itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif, denda, bahkan rekomendasi “Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T)” kepada Pemerintah Daerah.

Namun, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendara, hanya memberikan surat Pemberitahuan Perhitungan Selisih Iuran JHT kepada PT. WIN, tertanggal 28 Mei 2025. Sampai saat ini, PT. WIN belum menunjukkan itikad baik untuk melakukan klarifikasi atau membayar kekurangan iuran tersebut, ucap Nurlan

Nurlan, SH mantan karyawan yang juga sebagai pelapor menyatakan pelaporan ke Kejati Sultra itu ia lakukan karena ketidakmampuan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari untuk menindak tegas PT. WIN” ungkapnya, Senin, 02/06/2025.

“Pelaporan ini terkait dugaan maladministrasi dan penggelapan pajak iuran BPJS Ketenagakerjaan akibat pelaporan data yang tidak benar dan ketidakbayaran pajak oleh pemberi kerja terhadap pekerja nya” tegasnya.

Nurlan berharap Kejati Sultra dapat menindak PT. WIN baik secara perdata maupun pidana, mengingat ketidakpatuhan perusahaan merugikan pekerja dan merampas hak-hak karyawan maupun eks karyawan, harapnya.

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600