Portalterkini.com, Pomalaa – Sultra, Bermula awal kejadian tahun 2024 bulan 12 tanggal 10 Kapal Tugboat Albaltross 8 yang bermuatan Batu bara Milik Antam Hanyut dan Menabrak Keramba Salah satu Masyarakat Nelayan Milik Nasabin warga dawi dawi pihak Nelayan menemui Kapten kapal Albaltross 8 pihak Kapten berjanji akan
Mengganti rugi akan memberitahu pihak Perusahaan tempatnya bekerja, setelah itu Kapten menyampaikan akan berlabuh di Pulau Lemo, tetapi kenyataannya kapal Albaltross 8 kabur dan tidak memberi tahu nelayan korban pemilik keramba akhirnya kesal dan marah akibat keramba yang di Tabrak Kapal Tugboat Albaltross 8 ini menimbulkan kerugian puluhan juta dan tidak mendapatkan ganti rugi yang layak.
Awak media dan Nelayan korban telah menghubungi pihak agent kapal PT. Tiga Global Maritim dan pihak Antam, tetapi tidak memberi tanggapan terkait insiden tersebut.
1. Akan Melaporkan kejadian ke pihak berwenang: Nelayan yang terkena dampak harus melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang, seperti Kepolisian atau Dinas Perikanan, untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan.
2. Mengajukan klaim ganti rugi: Nelayan dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada perusahaan pemilik kapal Tugboat Antam atau kepada asuransi yang menjamin kapal tersebut.
3. Mengadvokasi hak-hak nelayan: Organisasi nelayan atau LSM dapat membantu mengadvokasi hak-hak nelayan yang terkena dampak dan memperjuangkan ganti rugi yang adil.
4. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan laut: Kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan laut dan menghindari kejadian serupa di masa depan.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan nelayan yang terkena dampak dapat mendapatkan ganti rugi yang adil, dan kejadian serupa dapat dihindari kedepan nantinya.