Portalterkini.com, Konawe – Sulawesi Tenggara, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Kabupaten Konawe Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh PT ST Nikel Resources yang diduga terjadi sejak tahun 2014.
Berdasarkan temuan awal dan informasi publik, pada tahun tersebut, PT ST Nikel Resources diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat daerah yang menjabat sebagai Bupati Konawe. Meski tidak menyebutkan nama, data menunjukkan bahwa kepemilikan perusahaan yang memperoleh IUP tersebut terindikasi berhubungan langsung dengan pejabat aktif saat itu, sehingga menimbulkan konflik kepentingan dan dugaan tindak pidana korupsi.
Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran
Penerbitan IUP yang sarat konflik kepentingan ini melanggar prinsip dasar dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama Pasal 17 tentang larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Selain itu, potensi sanksi pidana dapat merujuk pada Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain dapat dipidana.
Dugaan pelanggaran terhadap UU Minerba No. 4 Tahun 2009 (sebelum direvisi tahun 2020) terkait prosedur penerbitan IUP yang semestinya harus terbuka, transparan, dan akuntabel.
Ketua Umum HMI MPO Konawe Selatan, Indra Dapa Saranani, mengungkapkan bahwa keterlibatan pejabat publik dalam penerbitan IUP harus ditindak secara serius karena berpotensi menyebabkan kerugian negara serta menciptakan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.
Didalam aktivitas penambangan PT ST Nikel Recources di Kabupaten Konawe diduga juga telah menyerobot lahan masyarakat yang telah dikuasainya sejak Tahun 1925 berdasarkan legalitas milik masyarakat tersebut berupa Egindom, dan Surat Penguasaan Tanah sebagai ahli waris pada Tahun 1987 silam.
Ironisnya, lahan tersebut justru di serobot oleh pejabat publik saat aktif menjabat, sehingga terbitlah sebuah IUP PT ST Nikel Recources di Kabupaten Konawe.
“Kami meminta KPK dan Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, baik pemilik perusahaan maupun pejabat daerah yang menjabat pada Tahun 2014 silam. Harus ada transparansi tentang proses awal IUP ini diterbitkan dan siapa pemilik saham sebenarnya,” tegasnya.
Indra Dapa Saranani – Sumber HMI MPO Konsel