Portalterkini.com, Kendari – Lambannya penanganan kasus gratifikasi Bupati Kolaka Timur (Koltim) menyebabkan ratusan massa dari Forum Pemekaran Koltim Bangkit melakukan unjuk rasa (Unras) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), di kota kendari pada hari kamis kemarin, (04/08/2025).
Kasus Suap yang diduga melibatkan Bupati Koltim saat ini yaitu Abdul Asis, SH., MH. telah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka sejak bulan April 2025 dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan sejak dilaporkan.
Sebelumnya dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Koltim telah mengakui saat pemeriksaan beberapa bulan lalu di Kejari Kolaka telah menerima suap dalam bentuk pecahan Dollar Amerika.
Kedua mantan legislator Koltim yakni Yudo Handoko dan Rosdiana saat ini juga masih menunggu progres selanjutnya di Kejari Kolaka.
Hal inilah yang menjadi alasan demonstran saat melakukan aksi damai di Kejati Sultra guna mendesak adanya keastian hukum dan kejelasan penanganan kasus yang dinilai jalan ditempat.
Beberapa tokoh pemuda, masyarakat dan Mahasiswa bergantian menyampaikan orasinya dihadapan Kejati Sultra.
“Kalau Kejaksaan kekurangan alak bukti, silahkan hubungi saya agar semua proses ini bisa terang benderang,” Ungkap H. Amir dalam orasinya.
Dia juga menantang pihak Kejati Sultra agar segera mengungkap kasus ini dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang dinilai bisa membuka tabir suap Bupati Koltim.
Senada dengan hal ini, salah satu aktifis Mahasiswa dalam orasinya juga turut mendesak Kejati Sultra agar segera menangani kasus ini jika pihak Kejari Kolaka tidak sanggup.
“Kasus yang melibatkan Bupati Koltim hingga kini belum ada kejelasan, sedangkan Kepala Kejati telah berganti namun belum ada satupun yang dituntaskan, olehnya itu kami menduga pihak Kejaksaan ikut bermain,” ujar Asdal.
Adapun keterangan dari pihak Kejati Sultra yang kami himpun dari Kasipenkum bapak Abdul Rahman, SH., MH. Ia menerangkan bahwa pihaknya akan kembali menanyakan sudah sejauh mana progres ini berjalan.
“Kami akan menanyakan kepada Kejari Kolaka terkait kasus ini sudah sejauh mana prosesnya, apa kendalanya setelah itu akan di ekspos, jika pimpinan berkehendak, bisa saja kami dari Kejati Sultra akan mengambil alih kasus ini,” terang Abdul Rahman.
Untuk diketahui bahwa kasus gratifikasi pemilihan Bupati Koltim ini terjadi pada tahun 2022 silam dimana proses pemilihannya dilaksanakan di DPRD Koltim.
Penulis : redaksi