Portalterkini.com, Kendari, – Maraknya kasus dugaan penambangan ilegal dan penyalahgunaan wewenang kini semakin tak terbendung, apalagi penyalahgunaan wewenang ini dilakukan oleh lembaga negara itu sendiri, yakni Kejaksaan Negeri Kolaka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini beserta sebuah vidio, bahwa Pada Tanggal 10 April, pihak Kejaksaan Negeri Kolaka telah melakukan penyegelan terhadap sebuah kapal tongkang di Jety PT. Putra Mekongga Sejahtera (PMS) yang berisikan Ore Nikel berasal dari PT. Akar Mas Indonesia yang diduga ilegal, tetapi anehnya, tak sampai 24 jam, Kejaksaan Negeri Kolaka tiba – tiba membuka penyegelan dan meloloskan Kapal Tongkang Bermuatan Nikel Ilegal tanpa berita acara resmi. Ada apa ?
Tak lama kemudian, Kapal Tongkang bermuatan Nikel yang diduga Ilegal yang berasal dari PT Akar Mas Indonesia (PT AMI) ini berhasil dijual dengan menggunakan Dokumen Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka.
Aktivitas secara ilegal yang dapat merugikan Negara justru dilihat dan dibiarkan begitu saja oleh Kejari Kolaka. Nampaknya penegakan hukum di tubuh Kejari Kolaka ini tak lagi berpihak pada kebenaran tetapi lebih berpihak kepada oknum – oknum dalam mafia pertambangan di Kabupaten Kolaka.
Redaksi media ini berharap dan meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan dan mengevaluasi Kinerja Kejari Kolaka, Baik itu kepada Kepala Kejaksaan dan Kasi Intel Kejari Kolaka.
Redaksi