Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITAHUKUM & KRIMINAL

Nyaris Adu Fisik : Warga Lawania Bentrok Pertahankan Lahannya di Gusur PT. MPP, Sejumlah OTK Gunakan Baju Ormas Diduga Menjadi Tameng Perusahaan

×

Nyaris Adu Fisik : Warga Lawania Bentrok Pertahankan Lahannya di Gusur PT. MPP, Sejumlah OTK Gunakan Baju Ormas Diduga Menjadi Tameng Perusahaan

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, KOLAKA – Lahan sejumlah warga Dusun Lawania, Desa Oko-Oko, kembali di gusur PT. MPP selaku mitra PT. IPIP dalam pekerjaan land clearing (pembersihan lahan). Hingganya terjadi bentrok antara pihak warga Nasar Cs Versus karyawan PT. MPP. Sabtu (6/9/25).

Berlangsungnya klaim oleh warga pemilik lahan ada pemandangan yang tidak diharapkan warga, bahwa munculnya sejumlah orang tak di kenal (OTK) yang mengenakan baju bertuliskan Ormas Tamalaki Pribumi Mekongga, yang diduga membackup PT.MPP, bahkan oknum ormas tersebut sempat mengangkat barang tajam.

Sebelumnya, pengakuan pemilik lahan, Nasar,  Arman dan Ambo serta 10 orang warga lainya bahwa lahan/kebun milik mereka telah dikelolah dan di kuasai puluhan tahun lamanya, berisikan tanaman pohon jambu mente dan cengkeh dikatakan dengan adanya legalitas SKT (Surat Keterangan Atas Tanah).

“Kami telah menguasai lahan ini sudah puluhan tahun lamanya, bahkan jambu mente kami juga sering panen buahnya tanpa ada satupun yang mengklaimnya, hingga masuknya PT. IPIP dan PT. Rimau, lahan kami di gusur tanpa ada musyawarah dan ganti rugi,” Terang Nasar.

Dikatakan bahwa SKT tanah adalah Surat Keterangan Tanah, dokumen yang menjelaskan riwayat kepemilikan dan penguasaan atas suatu bidang tanah, yang diterbitkan oleh Kepala Desa sebelumnya.

Penipuan Berkedok Koneksi Politik: Warga Buton Diduga Jadi Korban Penipuan Sebesar Rp1,1 Miliar

“Meskipun bukan bukti kepemilikan yang sah secara hukum seperti sertifikat tanah, SKT  berfungsi sebagai bukti awal dalam proses pendaftaran tanah dan dapat menguatkan klaim kepemilikan atas tanah yang belum bersertifikat, namun PT. Rimau bertindak sepihak tanpa ganti rugi telah menggusur lahan warga yang di kerjakan oleh PT.MPP”, Ungkap Mas Gondrong ketua LPPN RI selaku kuasa pendampingan warga.

Hal senada, Amir Kaharuddin selaku Ketua LSM LIRA, meminta pemerintah daerah untuk segera menengahi dan mencarikan solusi terhadap lahan milik warga tersebut, sebab ini berpotensi perseteruan berkepanjangan antara warga dan pihak perusahaan.

GARU Sultra Kecam Keras PN Kendari Diduga Abaikan Putusan MA, Ada Apa PN Kendari dengan PT WIN ?

“Kami meminta Bupati Kolaka kiranya secepatnya dapat mencarikan solusi, sebab masyarakat telah menempuh jalur aspirasi di DPRD Kolaka hingga 4 kali gelar RDP, namun tidak menghasilkan solusi, bahkan dalam beberapa kali RDP, pihak Kades dan BPN Kolaka tidak pernah menghadiri, jadi masyarakat bersikukuh tetap mempertahankan lahannya,” Kata Amir.

Keadilan Mati di PN Kendari: PT. WIN Kangkangi Putusan MA, Buruh Dipenjara

Pantauan media ini, saat puluhan warga turun kelokasi melakukan memberhentikan penggusuran menggunakan alat berat oleh PT. MPP, berbuntut bentrok dan nyaris adu fisik dengan karyawan perusahaan yang juga di backup oleh sejumlah orang tak dikenal lengkap dengan barang tajam.

Beruntung Pihak TNI yang diturunkan PT. MPP langsung mengamankan perseteruan tersebut, hingga pihak perusahaan dan warga dicarikan solusi untuk tidak berseteru, sebab Warga mempertahankan lahannya, sementara PT. MPP sebatas mitra kerja yang menangani land clearing, namun yang bertanggung jawab untuk ganti rugi lahan adalah PT. Rimau tidak hadir ditempat itu.

Puluhan masyarakat mengaku tidak akan menghalangi dan mendukung Investasi di Desanya, namun ganti rugi lahannya juga wajib di selesaikan.

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600