Portalterkini.com, Kendari – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite mencuat di Kota Kendari. Kali ini, dugaan aktivitas pengetapan atau penimbunan ilegal ditemukan di SPBU di Jl. Prof. M Yamin Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (02/01/2025).
Kejadian ini bermula dari kecurigaan Tim Reaksi Cepat Penanganan Sapu Rata (TRC Pesara) pada Hari Jum’at 28 November 2025 yang melakukan pemantauan mulai dari SPBU sampai di penampungan BBM Pertalite. Setelah diamati dan diikuti mobil tersebut, ternyata mereka menyimpan dan menampung BBM Subsidi di lokasi yang tidak jauh dari SPBU untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Selanjutnya pada Hari Selasa 2 Desember 2025 kembali lakukan pemantauan dan memergoki 3 unit kendaraan roda 4 mini bus merk Calya sedang mengisi Pertalite dengan durasi pengisian yang lama,dan jalur antrian secara terpisah serta pengisian dilakukan secara berulang ulang dalam waktu singkat atau bolak-balik ke SPBU diduga untuk mengisi dan memindahkan BBM ke jeriken.
Kejadian ini diduga telah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan, “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Salah satu koordinator TRC Pesara, Tyo menyampaikan kepada awak media, “Perbuatan tersebut termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Kami meminta Aparat Penegak Hukum agar tidak tinggal diam, semua pihak yang terlibat, termasuk oknum SPBU dan pelindung jaringan ilegal ini, segera ditindak secara hukum,” tegas Tyo.
“Jangan biarkan BBM bersubsidi dinikmati segelintir orang. Ini milik rakyat, bukan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi,” tegas Tyo.
Oleh karena itu bagi para Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut.
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0











