PORTALTERKINI.COM, KONAWE – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keenam fraksi tersebut yakni Fraksi Konawe Emas (PDIP–PKB), Fraksi PAN–PKS, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PBB. Sikap tersebut disampaikan melalui pandangan umum masing-masing fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Konawe, Senin (15/12/2025).
Rapat paripurna dengan agenda penyerahan dokumen Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin usulan Pemerintah Daerah, serta enam Raperda inisiatif DPRD, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua I DPRD, Nuryadin Tombili, S.T.
Dari unsur Pemerintah Daerah, rapat dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand, S.P., M.H., bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konawe. Turut hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam pandangan umumnya, keenam fraksi menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda tersebut dan berharap Perda yang nantinya ditetapkan benar-benar memberikan asas manfaat bagi masyarakat yang layak menerima bantuan hukum.
Oleh karena itu, DPRD Konawe menekankan kepada Pemerintah Daerah agar menetapkan kriteria dan kategori masyarakat miskin secara jelas dan terukur, sehingga pelaksanaan bantuan hukum dapat tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, Sekda Konawe, Dr. Ferdinand, menyampaikan bahwa Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menjamin akses keadilan serta persamaan di hadapan hukum bagi seluruh masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
“Bantuan hukum ini bukan semata-mata kebutuhan sosial, melainkan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara dan pemerintah daerah,” tegas Ferdinand.
Melalui Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe berkomitmen menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta memastikan masyarakat miskin tidak lagi terhambat oleh keterbatasan ekonomi dalam memperoleh pendampingan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Ia juga menekankan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan masyarakat.
“Oleh karena itu, kami berharap pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara konstruktif, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Dengan diserahkannya dokumen Raperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat segera dilanjutkan hingga ditetapkan menjadi Perda, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan program bantuan hukum di Kabupaten Konawe. Adv
Laporan: Redaksi
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0











