Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITADAERAH

Lahan Adat Istiadat Tolaki Harus Didukung Perda dan Kebijakan Pemerintah Pusat

×

Lahan Adat Istiadat Tolaki Harus Didukung Perda dan Kebijakan Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, Kendari, – Tanah Ulayat merupakan lahan masyarakat adat secara turun temurun yang perlu diperkuat melalui peraturan daerah (Perda) berdasarkan legalitas yang dimiliki.

CEO East Indonesia Malaka Project Institute, Indra Dapa Saranani menegaskan bahwa lahan adat istiadat masyarakat Tolaki sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) serta dukungan kebijakan dari pemerintah pusat.

Menurutnya, masyarakat Tolaki memiliki sistem adat dan wilayah ulayat yang telah hidup dan diakui secara turun-temurun jauh sebelum hadirnya pemerintahan modern. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum secara nyata, bukan sekadar normatif.

“Lahan adat istiadat Tolaki bukan hanya tanah, tetapi ruang hidup, identitas, dan warisan budaya. Sudah sepatutnya negara hadir melalui Perda dan kebijakan nasional untuk melindunginya,” teggasnya.

Ia menilai, hingga kini masih banyak wilayah adat Tolaki yang belum memiliki pengakuan hukum formal, sehingga rawan terjadi konflik agraria, tumpang tindih izin usaha, serta alih fungsi lahan tanpa persetujuan masyarakat adat. Kondisi tersebut berpotensi mengancam keberlanjutan sosial, budaya, dan lingkungan hidup masyarakat Tolaki.

Secara konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat adat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Namun, menurut Indra Dapa, jaminan tersebut perlu diterjemahkan secara konkret di tingkat daerah.

“Tanpa Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, hak-hak adat Tolaki mudah diabaikan. Perda adalah instrumen penting agar pengakuan adat benar-benar terlaksana di lapangan,” ujarnya.

Indra Dapa juga mendorong pemerintah daerah dan DPRD di Sulawesi Tenggara untuk segera menyusun dan mengesahkan Perda yang mengatur pengakuan wilayah adat Tolaki, termasuk mekanisme penetapan wilayah adat, perlindungan hukum, serta penyelesaian konflik.

Ia menegaskan bahwa pembangunan dan investasi seharusnya tidak mengorbankan masyarakat adat. “Masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan korban dari kebijakan yang mengabaikan hak-hak adat,” pungkasnya.

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600