Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITAPENDIDIKAN

Klarifikasi DPRD Kendari Diduga Menyesatkan Publik

×

Klarifikasi DPRD Kendari Diduga Menyesatkan Publik

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, Kendari – CEO East Indonesia Malaka Project Institute, Indra Dapa Saranani, menegaskan bahwa pernyataan DPRD Kota Kendari yang mengklarifikasi isu mangkraknya pembangunan SMP Negeri 4 Kendari dengan menyebut proyek tersebut telah “sesuai kontrak dan addendum” adalah tidak memiliki dasar kewenangan hukum.

Menurut Indra, DPRD Kota Kendari tidak memiliki otoritas teknis maupun kewenangan pemeriksaan fisik bangunan untuk menyimpulkan bahwa proyek pembangunan ruang kelas dua lantai senilai Rp1,7 miliar tersebut telah sesuai spesifikasi kontrak, standar teknis, maupun ketentuan perundang-undangan.

“DPRD itu bukan lembaga teknis pemeriksa mutu konstruksi. Pernyataan bahwa proyek SMPN 4 Kendari sudah sesuai kontrak dan addendum adalah keliru secara kewenangan dan berpotensi menyesatkan publik. Kami menduga kuat pembangunan fisik tidak sesuai standar SNI, standar pengecoran beton, juknis penggunaan DAU, dan kontrak addendum,” tegas Indra.

DPRD Seharusnya Terima Aduan dan Bentuk Pansus, Bukan Membela OPD
Indra menilai, peran DPRD seharusnya menerima pengaduan masyarakat, menjalankan fungsi pengawasan, serta membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan pembangunan fisik SMPN 4 Kendari, bukan justru terkesan melindungi OPD Dinas Pendidikan Kota Kendari bahkan Seakan jadi Jubir proyek.

“Fungsi DPRD itu pengawasan, bukan pembenaran. Kalau DPRD langsung menyimpulkan proyek sesuai kontrak tanpa audit teknis, itu patut diduga melampaui kewenangan dan melemahkan fungsi kontrol terhadap OPD,” lanjutnya.

Lembaga yang Berwenang Menilai Fisik Bangunan Indra menegaskan, secara hukum dan teknis, lembaga yang berwenang memeriksa fisik bangunan adalah:

A. Inspektorat (pengawasan internal pemerintah).

B. Kejaksaan (penegakan hukum).

C. Aparat Kepolisian (penyelidikan dugaan tindak pidana).

serta BPK untuk audit keuangan negara.
Bukan DPRD yang secara sepihak menyatakan bangunan “sesuai kontrak” tanpa audit teknis independen.

Kami Duga adanya Pelanggaran Teknis Tidak Sesuai SNI dan Juknis oleh sebab itu kami dari lembaga East Indonesia Malaka Project Institute menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran teknis, antara lain:

1. Standar SNI Beton Bertulang
Dugaan penggunaan tulangan besi dan mutu beton yang tidak sesuai standar SNI struktur bangunan gedung.

2. Metode Pengecoran Beton
Diduga tidak memenuhi standar teknis pengecoran (proporsi campuran, pemadatan/vibrator, curing).

3. Ketidaksesuaian Juknis DAU Pendidikan
Pembangunan fisik sekolah wajib mengikuti petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU).

4. Ketidaksesuaian Kontrak dan Addendum
Indikasi volume pekerjaan, spesifikasi material, dan mutu pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja.

Ini berdasarkan hasil data kami himpun dan hasil Analisis Pembangunan Fisik Sesuai Juknis Standar Teknis.

Jadi Secara normatif, pembangunan ruang kelas dua lantai dengan anggaran negara wajib memenuhi antara lain:
A. Spesifikasi teknis sesuai kontrak addendum
B. Standar Nasional Indonesia (SNI) konstruksi gedung.

Juknis penggunaan DAU sektor pendidikan
Prinsip value for money (efektif, efisien, transparan, akuntabel)

Jika ditemukan penggunaan material di bawah standar (misalnya diameter besi tulangan lebih kecil dari RAB, mutu beton tidak sesuai K-225/K-250 sesuai desain struktur), maka pekerjaan tersebut secara hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak dan potensi kerugian keuangan negara.

Olehnya demikian berdasarkan temuan kami mendorong Inspektorat Kota Kendari melakukan audit fisik menyeluruh dan mendesak Kejaksaan serta Kepolisian turun melakukan penyelidikan sesuai tugas dan fungsi berdasarkan Undang-undang.

Jadi sikap dan tindakan DPRD Kota Kendari komisi III kami dinilai sala kamar dan sesat pikir, sebab dia bukan lembaga Audit, justru menurut kami menimbulkan pertanyaan anatar lain:
1. Kami secara kelembagaan tidak perna mengadukan temuan kami atau meminta komisi III sidak lapangan, jadi apa motif dari dprd kota ini?
2. Mengapa DPRD ini terkesan menutupi terkait proyek ini, dan seakan melindungi OPD?.
3. Seharusnya mereka membentuk Pansus pembangunan SMPN 4 Kendari memberikan rekom ke- BPK melakukan audit penggunaan anggaran Rp1,7 miliar.

“Kalau DPRD mau berpihak pada rakyat, buktikan dengan Pansus dan buka hasil audit ke publik. Jangan justru jadi tameng OPD. Ini uang negara, ini masa depan anak-anak Kendari,” tutup Indra.

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600