Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
banner 1600x458 banner 1600x458
DAERAHUncategorized

Pemda Konawe Didesak Keluarkan Perbub dengan Rujukan Perda 2005 dan SK Bupati 2008 Demi Kebenaran dan Aturan yang Berlaku

×

Pemda Konawe Didesak Keluarkan Perbub dengan Rujukan Perda 2005 dan SK Bupati 2008 Demi Kebenaran dan Aturan yang Berlaku

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, Konawe, – Terkait sengketa Batas Kecamatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe didesak mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2005 dan SK Bupati Nomor 549 Tahun 2008 untuk penentuan Tapal Batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo, bukan mengikuti kemauan para oknum – oknum tertentu.

Bukan tanpa alasan jika Pemda Konawe mengikuti Perda dan SK tersebut. Sebab sebelum pemekaran, tentu dilakukan musyawarah penentuan Batas Wilayah, bahkan melalui sidang paripurna, sehingga keluarlah Perda dan SK tersebut.

banner 1600x458
Ketgam: Dok. Peninjauan Kali/Sungai Tukambopo, Batas Wilayah Kecamatan Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2005 & SK Bupati Nomor 549 Tahun 2008. Istimewa

Tetapi, karena kepentingan para oknum – oknum tersebut, batas kecamatan ini di geser, bahkan citra satelite pun sangat jelas melewati Batas Kecamatan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2005 dan SK Bupati Nomor 549 Tahun 2008.

Siapakah dibalik permainan batas wilayah Kecamatan Pondidaha – Amonggedo ?.

Dalam pantauan media ini, Beberapa minggu terakhir pihak pemerintah kecamatan Amonggedo telah turun lapangan dan menunjuk Batas Kecamatan melewati Batas Wilayah yang diatur oleh Perda dan SK Bupati itu. Hal itu pun dinilai telah melanggar atau maladminisrasi bahkan bisa pidana.

Ketgam: Dok. Penunjukan Batas Versi Pemerintah Kecamatan Amonggedo tanpa Dasar, serta Bertentangan Perda Nomor 6 Tahun 2005 & SK Bupati Nomor 549 Tahun 2008. Istimewa

Menurut Indra Dapa Saranani kelahiran Desa Tertua, yaitu Desa Wawolemo menegaskan bahwa pemindahan tapal batas ini diduga kuat karena masuknya perusahaan tambang nikel dan ingin menguasai gunung yang memiliki kekayaan sumber daya alam, sehingga Pemda Konawe pun seakan tak memihak pada kebenaran dan aturan yang ada.

Perlu diketahui, Kecamatan tertua itu adalah Pondidaha (kecamatan induk), sedangkan Amonggedo adalah kecamatan yang dimekarkan (kecamatan pemekaran), jadi apa dasar kecamatan amonggedo ingin merubah batas wilayah kecamatan dan menyorobot wilayah Kecamatan Pondidaha.

Ketgam: Dok. Pengambilan titik koordinat dan tepat berada pada Sungai/Kali Tukambopo batas kecamatan sesuai petunjuk Perda Nomor 6 Tahun 2005 & SK Bupati Nomor 549 Tahun 2008. Foto Istimewa

“Kami atas nama Masyarakan Kecamatan Pondidaha Desa Wawolemo mendesak Bupati Konawe untuk mengeluarkan Peraturan Bupati dengan merujuk pada Perda 2005 dan SK Bupati 2008, dan jika mengeluarkan Perbub yang bertentangan dengan Perda dan SK tersebut maka hal sebuah pelanggaran berat dan harus dilaporkan dan di Proses Hukum,” tegasnya.

Lanjut Indra Dapa menyampaikan, pada Senin 18 Mey mendatang pihak masyarakat kecamatan Pondidaha bersama Organisasi Masyarakat Adat yang melakukan aksi dan boikot Kantor Bupati dan DPRD konawe.

Hingga saat ini, polemik sengketa batas wilayah Kecamatan Pondidaha-Amonggedo terus berlangsung hingga 17 tahun lamanya.

Example 120x600
banner 1600x458 banner 1600x458banner 1600x458