Example floating
Example floating
banner 1600x458
BERITADAERAHHUKUM & KRIMINAL

Penambangan Pasir Diduga Ilegal di Rambu Kongga Disorot, Polres Konawe Diminta Bertindak

×

Penambangan Pasir Diduga Ilegal di Rambu Kongga Disorot, Polres Konawe Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

 

PORTALTERKINI.COM – KONAWE, Penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan pasir tanpa izin di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan. Pasalnya, di tengah langkah Satreskrim Polres Konawe yang sebelumnya telah menindak sejumlah aktivitas pertambangan dan menyita alat berat, dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin masih ditemukan di wilayah hukum Kabupaten Konawe.

Berdasarkan pantauan PORTALTERKINI.COM, Selasa (29/9/2026), terlihat aktivitas penyedotan material pasir menggunakan mesin dompeng di sepanjang aliran Sungai Konaweha, tepatnya di wilayah Desa Rambu Kongga, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.

Seorang warga setempat yang berada di sekitar lokasi dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa terdapat beberapa mesin yang digunakan untuk menyedot material pasir dari sungai.

“Di sini ada tiga mesin yang menyedot pasir,” ujar warga tersebut.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin.

Apalagi, sebelumnya Satreskrim Polres Konawe telah melakukan penindakan terhadap sejumlah aktivitas pertambangan dan mengamankan barang bukti berupa alat berat.

Namun, jika aktivitas di Desa Rambu Kongga tersebut benar berlangsung tanpa perizinan yang sah, maka keberadaannya perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

GSPI Desak Polres Konawe Turun Tangan

Ketua DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara, Rusdin, mendesak Satreskrim Polres Konawe untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Desa Rambu Kongga.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin diproses secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak Satreskrim Polres Konawe agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Rambu Kongga. Kalau memang terbukti tidak memiliki izin, harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” kata Rusdin.

Ia juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pelaku yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penindakan.

“Kami meminta Polres Konawe bertindak adil dan menyeluruh. Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum hanya dilakukan terhadap sebagian pelaku, sementara aktivitas lainnya yang diduga melanggar hukum masih berjalan,” tegasnya.

Rusdin berharap aparat segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan status perizinan, pihak yang melakukan aktivitas, serta legalitas alat dan material yang dikeruk.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

PORTALTERKINI.COM akan terus memantau perkembangan dugaan aktivitas penambangan pasir tersebut dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Polres Konawe, pemerintah daerah, serta pihak yang melakukan aktivitas di lokasi.

Example 120x600