PORTALTERKINI.COM – KENDARI, Skandal megakorupsi tata kelola pertambangan komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) berhasil membuat geger dunia jagad maya, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara.
PT. CNI salah satu perusahaan pertambangan yang beraktivitas di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dinilai melawan hukum telah melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO). Akibat perbuatan PT CNI ini telah merugikan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Usut punya usut, Surveyor sebagai Lembaga pengawasan perwakilan pemerintah melalui Kementerian ESDM, Yakni kepala unit (NRH) Surveyor Sucofindo Kendari ikut terseret dalam skandal megakorupsi tata kelola pertambangan pada PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Modus yang dilakukannya adalah diduga menerbitkan Dokumen LHV tanpa melalui mekanisme verifikasi lapangan, kualitas dan kuantitas serta asal usul barang (Nikel).
Dibalik Kerugian negara yang cukup fantastis ini, ternyata juga melibatkan oknum mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Hasbullah Idris.
Mantan Kabid dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris yang baru saja dilantik pada tanggal 18 september 2026, sebagai Kabid Pengembangan Perpustakaan dan Kebudayaan, Kegemaran Membaca di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Sultra, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Jam Pidsus Kejaksaan Agung RI, pada Jum’at (25/09) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.
Hal ini dibenarkan dan sampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H.,M.H, saat dikonfirmasi media portalterkini.com melalui via Ponsel Whatsappnya, Rabu 30/09/2026.
Melalui siaran pers Kejagung RI, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 5 (lima) tersangka, yakni 1 (satu) tersangka korporasi dan 4 (empat) orang tersangka lainnya.
Adapun kelima tersangka tersebut yakni:
– Tersangka Korporasi PT CNI.
– Tersangka BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral & Batubara Kementerian ESDM periode 2017 s.d 2018.
– Tersangka NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012 s.d. 2019.
– Tersangka MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017 s.d 2019.
– Seorang tersangka lainnya belum hadir memenuhi panggilan Penyidik.
Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-49/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 25 September 2026, Nomor: TAP-50/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 25 September 2026, Nomor: TAP-51/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 25 September 2026, Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 25 September 2026 dan Nomor: TAP-53/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 25 September 2026.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 (seratus enam belas) orang saksi dan 3 (tiga) orang ahli, penyitaan terhadap 143 dokumen serta barang bukti lainnya yang telah mendapatkan persetujuan Penetapan dari Pengadilan Negeri, penggeledahan di beberapa lokasi yakni Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Provinsi Selatan serta hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.
Adapun kasus posisinya yaitu:
1. Pada tahun 2017 sampai dengan 2019 PT. CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO);
2. Dalam melakukan uji kadar nikel, Pihak PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel.
3. Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, pihak PT CNI meminta Pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan Rekomendasi Izin Ekspor, kemudian MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode tahun 2013 s.d tahun 2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral & Batubara Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan Pihak PT CNI tersebut, padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan Rekomendasi Izin Ekspor.
4. Oleh karena PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sedangkan Rekomendasi Izin Ekspor telah terbit, kemudian Pihak PT CNI meminta Sdr. MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan WIUP Mineral Logam dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan Dokumen Persetujuan RKAB, sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.
5. Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut, secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI
6. Perbuatan para tersangka bersama-sama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 (empat ratus satu miliar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah koma enam puluh sembilan sen).
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. P asal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terhadap tersangka BS dan tersangka MHI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka NRH dilakukan penahanan di Rumah Tahunan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 25 September 2026.



































